JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Sebanyak 675 Narapidana bisa merayakan Lebaran bersama keluarga usai mendapat remisi khusus (RK) atau langsung bebas pada hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Hal itu disampaikan oleh koordinator humas dan protokol direktorat jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas ) Rika Apriani, Senin (2/5/22).
“Pemberian remisi diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” kata Rika seperti dikutip dari laman resmi direktorat jendral Pemasyarakatan kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.
Sementara itu sebanyak 138.557 narapidana mendapat RK atau pengurangan sebagian sehingga total sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK. Idul Fitri 2022.
Remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukan selama menjalankan pidana di lembaga pemasyarakatan, (Lapas), rumah tahanan Negara (Rutan), atau lembaga pembinaan khusus Anak ( LPKA ).
Pemberian Remisi itu juga untuk proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat segera kembali ketengah masyarakat.
“Dengan dikeluarkannya kebijaksanaan mengurangi penyebaran Covid-19 di lapas, rutan, LPKA yang sudah melebihi kapasitas, jajaran ditjenpas Kemenkumham juga mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapat RK Idul Fitri.
“Para narapidana diminta untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas, Rutan, LPKA. Hak-hak WBP (warga binaan Pemasyarakatan) pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ujarnya.
Sebagaimana pesan Direktuk Jendral Pemasyarakatan Reynhard Silitonga kepada jajaran, pemasyarakatan diminta menjaga intergritas dan berpegang pada tiga kunci pemasyarakatan maju yakni diteksi dini, perang terhadap narkoba serta back to basics demi menjaga marwah pemasyarakatan.
Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, hingga 2 bulan berdasarkan sistem database permasyarakatan (SDP).
Jumlah warga binaan Permasyarakatan di seluruh Indonesia per 22 April 2022, sebanyak 272.721 orang terdiri atas 226.767 narapidana dan 45.954 Tahanan.[Maria]







