KABUPATEN TEGAL , sinar-berita.com |- Kelinci yang dikenal dengan kendaraan odong-odong transportasi tamasya anak-anak di jalanan kabupaten tegal, bakal dilarang beroperasi di jalanan raya umum di wilayah kabupaten Tegal, sesuai Pasal 277 UU 22 tahun 2009.
Pasalnya, tidak sesuai standar fisik kendaraan serta izin trayek. Pihak dinas Perhubungan kabupaten Tegal bersama Satlantas Polres Tegal dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Tegal, melakukan sosialisasi larangan merakit dan mengoperasikan kereta kelinci atau odong odong di jalan raya (20/7/2022) lalu.
Kepala Satlantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar menyampaikan kendaraan odong odong itu tidak dilengkapi izin trayek untuk beroperasi di jalan raya, dan banyak yang surat atau dokumennya sudah kadaluarsa.
“Kendaraan odong odong atau yang dimaksud kereta kelinci pariwisata memang tidak berizin, kami cek surat kendaraanya sudah mati serta dengan dimodifikasi menjadi lebih panjang, untuk melebihi muatan penumpangnya, dan kebanyakan mobil-mobil yang sudah tua” ungkapnya.
AKP Erwin Chan menambahkan, para pemilik bengkel yang memodifikasi odong odong itu telah diundang ke Polres Tegal serta kami undang diberi pemahamam bahwa tindakanya salah serta ada dapat dipidanakan.[Andi/Ramli]







