Bogor, sinar berita|Perjuangan Putra dari Almarhum H. Maro’i, didukung sepuluh orang kakak dan adiknya melawan keponakan mereka berinisial H dan I yang diduga bersekongkol bersama kepala Desa Situ Ilir dan Kepala KUA di Cibungbulang kabupaten Bogor berlangsung, Sabtu (30/3/2024).
Gugatan sengketa wakaf yang diajukan di PA Cibinong antara yayasan LPI AL Aulia melawan AAL, salah satu putra almarhum H. Maroi, dengan kuasa hukumnya Lawyer Budi Utomo melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Cibinong dengan agenda sidang Mediasi baik dari Yayasan LPI AL Aulia .
Kepala Desa Situ Ilir, kepala KUA Cibungbulang serta serta dua Keponakan H dan I sama sekali mengabaikan agenda sidang mediasi tersebut, dan saat ini sudah memasuki materi pokok perkara yakni duplik untuk para tergugat.
Didalam duplik dijelaskan bahwa para penggugat adalah para ahli waris almarhum H.Maroi, selaku pemilik tanah sesuai Girik No. C 1480 seluas lebih kurang 1.800 M2, terletak di jalan KH Abdul Hamid Km03, yang diperoleh dari hasil dari tukar guling dengan dengan H. Sukri dari girik Nomor C.339 tahun 1960 atas nama Djalim yang kemudian pada tahun 1975 menjadi H. Maro’i.
Bahwa H. Maro’i saat masih hidup mempecayakan tanah tersebut kepada menantu nya yang bernama Drs. KH. Abdurrahim Sanusi dengan cara memanfaatkan bersama dengan putra putri lainnya. Namun dipertengahan jalan, timbul ketidaksepahaman antar saudara-saudara iparnya yang kemudian tanah tersebut oleh Drs. KH. Abdurrahim Sanusi diserahkan kembali kepada ahliwaris H. Maro’i dan bersamaan ditempati oleh salah satu putranya bernama AAL. Sholahudin Al Ayubi mulai mulai tahun 2008 sampai dengan saat ini.
Bahwa yang digugat merupakan keponakan Kandung Ahliwaris H. Maroi, dibantu Kepala Desa Situ Ilir dan Kepala KUA Cibungbulang yang patut diduga, dengan cara cara tidak benar seolah-olah tanah tersebut adalah tanah milik Yayasan berdasarkan Akta Ikrar Wakaf Nomor : W2.122/IV/2023 pada tanggal 10 April 2023, yang pada intinya tanah atas nama H. Maro’i dirubah menjadi tanah nya H atau I (cucu nya H.Maro’i), kemudian diwakafkan kepada H yang merupakan saudara kandung H atau I tanpa koordinasi dengan Paman dan Bibinya terlebih dahulu.
“Sangat disayangkan, mereka berdua yang notabene berpendidikan dan mengelola pendidikan Islam, seharusnya memberikan contoh yang baik dan benar serta beraklaq baik, justru berbuat zholim terhadap uwak-uwaknya, paman, dan bibinya, yang tidak lain adalah pengganti orang tuanya,” ujar Kapt. Lawyer Budi Utomo.
Dalam dupliknya, Budi Utomo juga mengutip bahwa harta benda dapat membuat manusia yang berorientasi pada kehidupan duniawi, gelap mata, dan menghalalkan segala cara. [Marpan]







