Jakarta, sinar berita|Terjadi kericuhan yang mengakibatkan warga dan seorang pengacara dari kantor Advokat Eggi Sudjana, saat petugas keamanan Bea Cukai dibantu TNI-Polri, saat hendak melalakukan eksekusi rumah warga di Komplek Bea Cukai Kaveling 98 Tomang Slipi Jakarta Barat, Selasa (30/07/2024).
Kuasa Hukum warga, Elidanetti SH MH menuding, ada keterlibatan oknum preman dalam penggusuran tersebut, yang diduga disengaja dipakaikan seragam Bea Cukai, untuk membantu melakukan penggusuran.
Kuasa hukum kantor Advokat Eggi Sudjana ini menolak keputusan eksekusi yang akan dilakukan Bea dan Cukai dengan alasan perkara itu masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, PTUN Jakarta dan juga sedang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Hari ini yang terjadi, berkedok baju Bea Cukai, mencoba melakukan perampasan, perampokan. Kenapa dia tidak dapat menunjukkan surat eksekusi hari ini? Saya datang membawa surat surat kuasa dari warga, membawa surat nomor daftar pengadilan yang dibacakan oleh klien kami, dan ini sedang berjalan proses hukum sidang ketiga kali sidang,” jelas kuasa Hukum warga itu.
Teddy Sobandi, warga Ex perumahan Bea Cukai mengatakan ke awak media, sebelumnya, waktu melakukan eksekusi di rumah kediamannya, Rabu (24/7), ada oknum-oknum berseragam kementerian keuangan, bahkan masuk ke kamar pribadinya.
“Perhiasan istri saya hilang, tidak tahu ke mana, buku nikah pun hilang, jadi saya tinggal di mana-mana juga tidak tenang, karena enggak ada buku nikah. Ada beberapa jam tangan juga enggak ada,” tutur Teddy Sobandi.
Ia menjelaskan, proses hukum untuk melakukan eksekusi dapat dilakukan apabila sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum yang tetap dari pengadilan.
“Untuk itu saya minta dokumen kalian, kalau tidak punya, berarti kalian tidak menghormati proses hukum, kalian ini jahat, pakai baju seragam Bea Cukai, tapi merampok. Sudah berapa rumah yang kalian rampok,”ujar Elidanetti SH MH, kuasa hukum warga dari kantor Advokat Eggi Sudjana ini. [Marpan]







