JAKARTA, SINAR-BERITA – Jabatan ibarat pijar api dalam sebuah lentera. Cahayanya bisa menerangi dan menebarkan kehangatan. Namun nyala apinya akan membakar dan menghanguskan, saat jatuh ke tangan orang yang zalim.
Menjadi pemimpin juga bukan hanya sekadar bisa memberikan perintah, namun harus mampu memberikan contoh dan keteladanan bagi para bawahannya, karena sejatinya, di balik kewenangan seorang pemimpin, terdapat kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan, salah satunya, memberikan contoh dan teladan yang baik bagi segenap bawahannya.
Hal itu dikemukakan oleh ketua Mahkamah Agung Prof Dr H M Syrifuddin SH MH dalam sambutannya usai melantik tiga pejabat Eselon 1 di ruang Kusumah Atmadja, gedung Mahkamah Agung Jakarta, Rabu (18/52022).
“Tekadkan dengan ikhlas pada hati sanubari saudara bahwa menjalankan dan memikul tanggung jawab jabatan, adalah semata-mata untuk tujuan beribadah, sehingga apa yang dilakukan dalam mengemban jabatan nanti, akan menjadi amal pahala bagi saudara, serta menjadi kebaikan bagi lembaga peradilan yang kita cintai, bangsa dan negara,” tegasnya.
Guru Besar Universitas Diponegoro itu mengingatkan, jabatan jangan diartikan sebatas kekuasaan semata, melainkan juga mengandung tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh.
“Saya berpesan kepada saudara agar dapat manfaatkan waktu dengan sebaik mungkin, karena kesempatan tidak akan datang dua kali, sehingga dengan wewenang dan jabatan yang dimiliki saat ini, saudara bisa memberikan kontribusi yang terbaik bagi lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan yang kita cintai ini,” pesannya kepada para pejabat yang baru dilantik.
Mereka yang dilantik adalah Bambang Myanto SH MH sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), Sugiyanto SH sebagai Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan Bambang Mulyono SH MH sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Sunarto, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, pejabat Eselon 1 dan 2 di Mahkamah Agung serta undangan lainnya.
Edited/Published by: Richard Aritonang







