Jakarta, sinar–berita.com|Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dua Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru. Dua Kajati yang dilantik, Ketut Sumedana menjadi Kajati Bali dan R. Narendra Jatna, menjadi Kajati DKI Jakarta. Pelantikan digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa ( 6/2/2024 ).
Dalam pelantukan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kedua satuan kerja itu merupakan dua etalase penegakan hukum nasional.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, wilayah hukumnya saat ini melingkupi episentrum pemerintahan dan ekonomi. Oleh karenanya, membutuhkan proses penegakan hukum yang tidak hanya pragmatis, namun harus dapat dipertanggung jawabkan secara normatif dan yuridis,” kata Burhanuddin.
Sementara Kajati Bali, lanjutnya, merupakan episentrum wisata dan wajah Indonesia dimata mancanegara, karena itu, membutuhkan paradigma penegakan hukum yang preventif dan humanis, tapi tetap tegas dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfatan guna terwujudnya rasa aman dan damai.
“Saya berpesan agar para pejabat yang baru dapat mencermati kebutuhan penegakan hukum dengan mading – masing karakter kewilayahanya. Saya juga ingatkan, agar perkuat kepemimpinan dan aspek manajerial saudara, lengkap dengan kemampuan komunikasi yang baik secara horizontal maupun vertikal agar terwujudnya hubungan antar dinas atau instansi yang harmonis, sinergis, aman, namun tegas tanpa friksi.” ucapnya.
Lebih lanjut Burhanuddin menyampaikan bahwa setiap proses promosi dan mutasi selalu diiringi dengan proses evaluasi, pertimbangan matang, dan penilaian obyektif. Hal itu merupakan dasar aparatur Adhiyaksa yang memiliki kredibilitas, kapabilitas dan kualitas yang memadai.
“Penempatan jabatan tertenti dilakukan sesuai dengan kebutuhan Organisasi guna tercapainya kinerja yang optimal, terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.” imbuhnya.

Dalam krsempatan itu, Jaksa Agung menjelaskan bahwa pelantikan yang dilaksanakan menjelang pemilu ini adalah kebijakan yang telah diambil dengan memperhatikan akan kebutuhan satuan kerja organisasi. Karena itu, Burhanuddin mengingatkan dan menekankan netralitas ASN Kejaksaan adalah harga mati.
“Tidak ada ruang bagi insan Adhiyaksa untuk ikut – ikutan melakukan politik praktis. Untuk itu saya tegaskan kepala-kepala kejaksaan tinggi DKI Jakarta dan kepala kejaksaan tinggi Bali untuk memastikan hal tersebut di mading-masing satuan kerja yang saudara pimpin. ” pungkasnya. [Maria]







