Jakarta, sinar berita|Kegiatan pembangunan rumah tinggal maupun bangunan komersial tanpa mengindahkan peraturan berlaku atau izin mendirikan bangunan terkesan kian brutal dan terang-terangan dilakukan.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta seakan menguap ke saku oknum-oknum Cipta Karya Tata Ruang, Pertanahan (CKTRP) dan oknum pejabat tertentu, bahkan diwarnai kerjasama dengan oknum penegakan hukum.
Surat-surat keberatan yang dilayangkan berbagai elemen masyarakat kepada aparat penegak hukum, seolah tidak digubris alias dibuang ke tong sampah.
Fenomena ini semakin jelas terlihat sejak diberlakukannya Pergub 31 Tahun 2022, dimana terlihat berkurangnya wewenang instansi CKTRP, yang memicu semakin liarnya praktek-praktek pembangunan baik rumah tinggal maupun bangunan komersil, yang izinnya cukup diperoleh dari oknum terkait dengan imbalan sejumlah uang di bawah meja (undertable).
Hal ini terlihat jelas di dua lokasi diwilayah Sektor CKTRP Duren Sawit Jakarta Timur, tepatnya di kelurahan Pondok Kopi, terdapat hampir seratus unit bangunan menyerupai cluster, yang sedang dikerjakan, tanpa terdapat plang atau banner izin.
Menyambangi kantor Sektor CKTRP Duren Sawit, Rabu (3/7/2024), awak media sinar berita.com bertemu dengan seorang pemerhati bangunan di lingkungan halaman kantor Kecamatan Duren Sawit.

Menanggapi transparansi pelanggaran izin mendirikan bangunan yang terjadi di wilayah Sektor CKTRP Duren Sawit Jakarta Timur, sumber ini menyarankan agar awak media langsung membuat laporan ke tingkat atas karena menurutnya, aparat-aparat penegak hukum di wilayah Jakarta Timur, terkesan tidak akan menggubris komplain elemen masyarakat atas pelanggaran terang-terangan itu.
“Percuma! Sudah banyak laporan elemen masyarakat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan ke Suku Dinas CKTRP, tetapi kegiatan pembangunan tetap saja berlangsung, dan pemilik bangunan itu sangat kuat (uangnya),” tutur sumber berinisial Ch itu.
Sumber lain R mengungkapkan, pelaksanaan pembangunan rumah tinggal menyerupai cluster di dua titik diwilayah kelurahan Pondok Kopi itu, dibekingi oleh seorang pejabat dilingkungan Suku Dinas CKTRP Jakarta Timur, sehingga ibarat kata, bagaimanapun anjing menggonggong, Kafilah tetap berlalu.
Senada dengan Ch, R menyarankan agar keadaan itu dilaporkan ke Instansi penegak hukum yang lebih tinggi, karena keadaan itu jelas mengindikasikan terjadinya kerugian PAD DKI Jakarta dari sektor perizinan.
“Bila perlu, laporkan ke Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung,” tukas R bernada geram, karena dirinya mencoba hubungi pemilik bangunan namun tidak digubris.

Penegakan Peraturan Mandul
Bagaimana Jakarta bisa lolos dari ancaman banjir jika regulasi mendirikan bangunan yang mesti memperhatikan lingkungan setempat, termasuk pembangunan resapan air, sudah tidak diindahkan lagi? Dan, bagaimana Jakarta berhasil disebut sebagai kota Global dan kota Bisnis, jika praktek-praktek pendirian bangunan masih diwarnai oleh penipuan dan penguapan retribusi, sebagai akibat dari penegakan peraturan yang terkesan mandul alias tak berbuah? [tim SB]







