Rabu, Oktober 14, 2026

Kisruh RUPS PT. Krama Yudha, Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan dan Tegaskan Hak Operasional

Jakarta, sinar berita|Sengketa internal di tubuh PT. Krama Yudha kian memanas, menyusul keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mempailitkan dua pemegang saham asing, Rozita dan Ery Said, pada Mei 2024.

Pasca putusan ini, berbagai langkah hukum dan administrasi perusahaan terus menjadi sorotan, termasuk pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menuai polemik.

Damianus Renjaan, kuasa hukum ahli waris pemegang saham PT. Krama Yudha, menyoroti situasi ini dengan mengkritisi tindakan penghalangan aktivitas operasional perusahaan di Gedung Graha Krama Yudha. Menurutnya, meskipun beberapa pemegang saham dinyatakan pailit, PT. Krama Yudha sebagai entitas korporasi tetap berhak untuk beroperasi normal.

“Kami sangat menyayangkan adanya upaya menghalangi kegiatan di kantor resmi PT. Krama Yudha. Sebagai perusahaan yang tidak dinyatakan pailit, seharusnya direksi dan karyawan berhak menjalankan aktivitas mereka tanpa gangguan,” tegas Damianus dalam pernyataannya kepada media, Kamis (15/08/2024).

Terkait informasi adanya pengurus baru yang diangkat dalam RUPS pada 6 Agustus 2024, Damianus menyatakan bahwa keabsahan RUPS tersebut telah dikonfirmasi dalam rapat kreditur pada 12 Agustus 2024.

“Pengangkatan direksi dan komisaris baru dalam RUPS tersebut diperlukan untuk memastikan keberlangsungan operasional perusahaan, mengingat masa jabatan pengurus sebelumnya telah berakhir pada 5 Agustus 2024,” ujarnya.

Namun, situasi semakin rumit ketika beredar kabar bahwa pada 15 Agustus 2024 akan diadakan RUPS lagi dengan agenda yang sama, yakni pengangkatan direksi dan komisaris.

Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan dan otoritas pihak-pihak yang terlibat, termasuk kurator yang dianggap tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.

“Kehadiran kurator dalam RUPS yang dijadwalkan pada 15 Agustus 2024 adalah sesuatu yang melawan hukum. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2012, kurator hanya memiliki wewenang dalam penjualan saham, bukan dalam pengambilan keputusan operasional perusahaan,” jelas Damianus.

Kuasa hukum PT. Krama Yudha lainnya, Rahdityanto Regowo, S.H., menambahkan bahwa sejak pengangkatan Presiden Direktur baru, Ferdinand, operasional perusahaan menjadi terganggu akibat intervensi dari pihak-pihak yang tidak seharusnya.

“Ada upaya yang jelas untuk menghalangi Presiden Direktur menjalankan tugasnya, termasuk melalui penghalangan fisik saat beliau mencoba memasuki Gedung Graha Krama Yudha,” ungkap Rahdityanto.

Rahdityanto juga menyatakan bahwa jika RUPS pada 15 Agustus 2024 tetap dilaksanakan tanpa kehadiran dan persetujuan direksi baru yang sah, pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

“Kami tidak akan membiarkan tindakan-tindakan yang melanggar hukum ini berlanjut tanpa perlawanan,” pungkasnya.

Dengan beragam kepentingan yang bermain, semua mata kini tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil oleh manajemen perusahaan untuk menjaga stabilitas operasional di tengah tekanan hukum yang semakin berat.[Shanty Rd]

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles