JAKARTA, sinar-berita.com|● Tidak lolos administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024, Partai Keadilan Persatuan (PKP) gugat KPU di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Disela agenda pemeriksaan saksi-saksi di PTUN Jakarta Kamis (29/12/2022), wakil Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) PKP Jawa Timur Heru Sriraharjo, yang ditemui awak media menuding tidak canggihnya sistem informasi partai politik (Sipol) yang ada di KPU Pusat.
“Menurut saya, dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, sistem komputerisasi di KPU masih jauh dari canggih,” ungkap Heru.
Hal ini dikatakan Heru terkait tidak lolosnya PKP secara administrasi untuk ikut bertarung dalam Pemilu 2024 mendatang.

Disebutkan oleh Kordinator Wilayah DPN PKP Johni Indra, dalam pemilu pemilu sebelumya, sejak 1999, kader PKP yang duduk di legislatif sebanyak hampir 600 orang, hal ini menyiratkan bahwa PKP memahami persyaratan-persyaratan administratif dan selalu lolos sebagai kontestan penyelenggaraan pemilu.
Namun, pada kontestasi pemilu 2024, PKP mesti melewati sidang gugatan di PTUN terhadap KPU, dan menunggu putusan majelis Hakim PTUN Jakarta. [arto]







