JAKARTA, sinar-berita.com | – Setelah satu bulan sejak kematian brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, dimana fikiran masyarakat luas di Indonesia seolah diombang-ambing oleh keterangan terkesan ‘bias’ yang diberikan oleh Kepolisian dalam keterangan pers 11 Juli 2022 lalu , akhirnya Polri menjawab dengan ditetapkannya Kadiv Propam (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Keterangan itu diumumkan langsung oleh Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Selasa petang (9/8/2022). Kapolri juga menegaskan tidak ada saling tembak antara Bharada E dengan Brigadir J, Kapolri menegaskan komitmennya tuntaskan kasus pidana dan kode etik dalam kasus Brigadir J.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang menyebabkan sudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE, atas perintah saudara FS, untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak. Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara D ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah telah terjadi tembak-menembak” terang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menpolhukam) Prof Mahfud MD secara resmi menyampaikan apresiasinya kepada institusi Polri dan seluruh pihak terkait dalam mengungkap kasus menewaskan Brigadir Yosua, yang mencurahkan waktu dan fikiran dalam menyibak secara terang dan cepat, tragedi yang nyaris mencoreng institusi pengayom rakyat itu.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan, empat tersangka sudah ditetapkan sejauh ini, dan masih memungkinkan adanya tersangka baru.
“Mereka adalah RE sebagai pelaku penembakan, RR dan KM turut dan menyaksikan serta FS memerintahkan. Kepada para tersangka dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan juncto pasal 56 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati” terang Agus Andrianto.
Dari gelar perkara yang digelar oleh Timsus, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseoran.
Kalangan masyarakat luas juga meminta agar kasus yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat ini dituntaskan secara terang benderang, dan memberi sangsi hukum yang tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk oknum kepolisian dan istri FS Putri Chandrawathi yang dinilai memberi informasi dan keterangan palsu menyesatkan ditengah-tengah masyarakat.[richard arto]







