JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Perwakilan korban investasi bodong robotrading dengan didampingi kuasa hukum Muhamad Zainul Arifin SH MH, Selasa (28/3/2022), membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Dalam keterangannya kepada awak media Zainul menyebut bahwa PT Digital Net Aset atau PT DNA PRO Akademi merupakan salah satu perusahaan Illegal yang tidak memiliki izin yang jelas dari kementerian Perdagangan, dan masuk dalam katagori platform investasi bodong yang berkedok robotrading.
“Akibatnya, para pelapor berinisiatif melakukan penarikan dana yang telah diinvestasikan atau didepositokan. Namun hingga disampaikan laporan ini, para pelapor tidak dapat lagi melakukan transaksi tersebut,” ucap Zainul.
Kuasa hukum para korban yang mengalami kerugian mulai dari Rp 700 juta hingga 1,5 milliar berharap, pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri, dapat segera merespon dengan segera memanggil pihak PT DNA PRO Akademi, bersama manajemen, founder dan leader untuk segera mengembalikan uang para korban.
“Kita berharap pihak kepolisian serius menangani perkara ini dengan cepat, tuntas, dan akurat. Kita meyakini pihak kepilisian proporsional dan dapat menggali peristiwa hukum ini agar dapat ditemukan bukti permulaan cukup untuk diproses ke tingkat berikutnya.” katanya.
Sementara ditempat yang sama, salah satu korban ketika dimintai keterangan menyampaikan, mereka hanya berharap uang kerugian yang telah diinvestasikan, dapat dikembalikan. [maria]







