Tangerang, sinar–berita.com|Kasus dugaan Mafia Tanah yang terletak di Desa Kadu Kecamatan Curug Tangerang Selatan dengan korban Bambang Sutirisno yang diduga lahan dan aset miliknya direbut oleh JM, memasuki Sidang ke tiga di Pengadilan Negeri (PN)Tanggerang, Senin (12/2/2024).
Bersama Kuasa Hukumnya Kapten Purnawirawan Lawyer Budi Utomo SH MH Cil dan Lawyer Mario SH, Bambang Setrisno datang di PN Tangerang untuk mengikuti Jadwal Sidang yang telah dijadwalkan oleh Majelis Hakim.
Kedatangan Bambang Sutirsno bersama kuasa hukumnya Kapten Budi Utomo SH MH Cil dan Mario SH di PN Tangerang ternyata terlambat. Jadwal sidang yang sedianya digelar pukul 10.00WIB tersebut akhirnya di jadwal ulang oleh majelis hakim PN Tangerang.
Dalam konfrensi press yang dilakukan oleh Kapten Purnawirawan Lawyer Budi Utomo, SH, MH, Cil bersama Lawyer Mario,SH dari Kantor Hukum Bisma Raya dan Fatners sebagai Kuasa Hukum Bambang Sutrisno menyampaikan ke awak media tentang keterlambatan kuasa hukum dan Bambang Sutrisno dalam sidang ke 3 (tiga) tersebut.
“Saya mendampingi bapak Bambang Sutrisno berkaitan sidang pekara 1413 di Pengadilan Negeri Tangerang, pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih kepada bapak Jaksa Agung dalam hal ini Jaksa Agung Inteljen dan beberapa pihak yang kami ajukan sebagai tergugat dalam pertemua sidang terdahulu, dua kali sidang, ternyata dari perwakilan dari Jaksa Agung Inteljen dari Kapolres Jakarta selatan, Kapolres Tangersng Selatan, dan Penyidik Polsek Curug dimana selama ini kami taat sesuai dengan jadwal.
Budi Utomo juga menyesalkan, pihak dari Kejaksaan Agung, Kapolres dari Polres Tangerang Selatan maupun Kapolsek Curug, harusnya menunggu.
“Mudahan mudahan sidang berikutnya, kami berharap tepat waktu, kami juga akan tepat waktu, dan apa yang kita upayakan dalam rangka mencari keadilan, dimana tanahnya pak Bambang diserobot oleh terduga Mafia Tanah,” jelasnya.
Lebih lanjut Ia menyampaikan pada sidang berikutnya Kuasa hukum dan Bambang Sutrisno akan mengikuti sidang sesuai jadwal.
“Jadi Kami harap pada sidang berikutnya Jaksa Agung Intelijen dan beberapa pihak bisa tepat waktu sehingga tidak saling menyalahakan. Kemarin dua kali sidang pertemuan, kami tunggu mulai dari pagi sampai sore namun tidak hadir, kami berharap sebagai warga negara yang baik, institusi Jaksa Agung Intelijen, Kapores Jakarta Selatan, Kapolres Tangerang Selatan, Polsek Curug, tentu memberikan contoh yang baik,” harapnya.
Saat ditanya awak media tentang sidang yang ketiga yang digelar oleh PN Tangerang, Kapten Lawyer Budi Utomo menjelasakan bahwa sidang tersebut membahas tentang gugatannya mengenai penyerobotan tanah, dengan korban Bambang Sutrisno, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penyidik atau dari Tim Jaksa Agung Muda Inteljen dan beberapa pihak, termasuk Kepala BPN Tangerang, Kepala Desa Curug berkaitan penyelahgunan kewenangan yang mengakibatkan kerugian baik fisik maupun non isik yang dialami oleh Bambang Sutrisno.
“Jadi berkaitan hal itu,Saya berharap kepada para pihak dan kami sudah upayakan melalui gugatan PN Tangerang, mari kita tunduk, dua kali sidang tidak ada informasi tidak ada komunikasi, sehingga ditunda jadi seharusnya sidang ke tiga kali, ya tentu kami memahami, kebetulan kami juga ada keterlambatan seharusnya dari pihak yang kami ucapkan, yang kami sebut,” tuturnya. [Marpan]







