BANDUNG, sinar-berita.com | – Adanya dugaan tindakan diluar prosedur (malpraktek) oleh dokter di rumahsakit Santo Borromeus Bandung, yang mengakibatkan meninggalnya pasien Febriyanti Valentina Rohana Sianturi beberapa waktu lalu, menuai gugatan dari keluarga pasien di pengadilan negeri (PN) Bandung.
Kuasa Hukum penggugat dari Kantor Hukum JSDR Bandung Johnson Siregar SH MH, yang dihubungi media Rabu (31/8/22), membenarkan adanya gugatan terhadap dokter rumahsakit Borromeus, dr CY yang melakukan pemasangan ventilator terhadap pasien Febriyanti, tanpa persetujuan resmi dari pihak keluarga pasien.

“Meninggalnya pasien dalam kasus In-Casu menimbulkan kejanggalan bagi
keluarga, dimana pemasangan ventilator oleh dr Christian Yonathan kepada almarhum pasien, dilakukan tanpa pemberitahuan dan persetujuan pihak keluarga, menunjukkan dan membuktikan bahwa telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum (malpraktek) yang dilakukan oleh tergugat. Oleh sebab itu, kami mengajukan gugatan ini ke pengadilan negeri Bandung Kelas I A Khusus” terang Johnson Siregar.
Dipaparkan oleh Johnson Siregar, pasien Febriyanti Valentina Rohana Sianturi datang ke IGD RS Borromeus, Selasa (29/6/2021). Keesokan harinya, Febriyanti Valentina dimasukkan di ruang rawat Transit Intensif, dan awal Juli 2021, pasien dipindahkan ke ruang Isolasi.

Senin 5 Juli 2021, pihak rumahsakit Santo Borromeus atasnama dr David Suwandi menghubungi dan meminta keluarga pasien Febriyanti untuk datang ke Rumah Sakit. Sekitar pukul 14.30 Wib, ayah, ibu serta adik pasien Febriyanti, Fredrick Rodo Sianturi, tiba di rumahsakit Santo Borromeus Bandung.
Selanjutnya, pihak rumahsakit melalui dr David Suwandi menjelaskan kepada adik pasien Febriyanti, Fredrick Rodo Sianturi, bahwa Infeksi di paru-paru pasien sudah cukup banyak dan perlu dilakukan pemasangan Ventilator dengan berbagai macam resiko infeksi, pendarahan, dan gigi tanggal (copot).
Atas penjelasan tersebut, Fredrick Rodo Sianturi menanggapi agar ventilator jangan dulu dipasang, karena dirinya tidak bisa membuat keputusan sendiri dan harus menyampaikan rencana pemasangan ventilator itu kepada kedua orangtuanya yang saat itu menunggu dipelataran parkir rumahsakit.
Dr David Suwandi menyetujui untuk menunda pemasangan ventilator dan menyatakan masih ada waktu untuk keluarga berunding, mengingat ketersediaan ventilator juga di rumahsakit pada saat itu tidak ada, harus menunggu pasien lain yang meninggal atau sembuh.
“Penggugat mengetahui pemasangan ventilator kepada Almarhumah pasien Febriyanti Valentina, baru pada tanggal 7 Juli 2021, atas penjelasan dari perawat bernama Hardoyo, yang tidak menjelaskan dokter siapa yang memasang ventilator, dan siapa Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)” jelas Johnson Siregar SH MH.
Telepon Bernada Intervensi dari Rumahsakit Santo Borromeus

Sekitar pukul 13.44 Wib Selasa 13 Juli 2021, ibu pasien Febriyanti Valentina, Romauli Aritonang mendapat telepon dari pihak RS Borromeus, diketahui atasnama Dr Prayudi Santoso, yang terlebih dahulu mengingatkan berulang kali, agar tidak merekam pembicaraan dalam telepon itu, dan Prayudi Santoso mengabarkan bahwa pasien Febriyanti ada penyakit kencing manis.
Pada hari yang sama pula, sekitar pukul 16.52 Wib, pihak rumahsakit Borromeus atasnama dr Adipta Pradhana menghubungi Romauli Aritonang, agar keluarga pasien, segera datang ke rumahsakit. Setiba di rumahsakit, dr Adipta Pradhana mengabarkan bahwa pasien Febriyanti Valentina Sianturi sudah meninggal dunia, tanpa menjelaskan penyebab meninggalnya dan jam berapa meninggalnya.
Atas penjelasan dr David Suwandi, pada pertemuan pihak keluarga dengan tim dokter di rumahsakit Borromeus Jumat 1 Oktober 2021, diketahui bahwa pemasangan ventilator dilakukan dr CY tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan dari pihak keluarga pasien.
“Ini sangat bertentangan dengan hukum sebagaimana amanat pasal 37 ayat (1) Undang Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap tindakan kedokteran yang dilakukan di rumahsakit harus mendapat persetujuan pasien atau keluarganya, dan pasal 2 ayat (1) Permenkes nomor 290 tahun 2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran, semua tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan” terang Johnson.

Kuasa Hukum keluarga mendiang Febriyanti Valentina Rohana Sianturi, Johnson Siregar SH MH menyimpulkan gugatan register nomor 357/Pdt.G/2022/ PN Bdg ini menuntut dr Christian Yonathan membuat pernyataan tertulis, permintaan maaf atas tindakan pemasangan ventilator kepada pasien tanpa pemberitahuan dan persetujuan pihak keluarga, yang menyebabkan meninggalnya pasien.
Juga kepada DR. Prayudi Santoso dr Sp.PD(K)P M.Kes FCCP FINASIM, penggugat menuntut Prayudi harus membuat penjelasan secara tertulis dan detail mengenai pernyataannya, pasien Febriyanti Valentina Rohana Sianturi, ada kencing manis.
“Tergugat satu harus bertanggung jawab secara hukum akibat meninggalnya putri penggugat dalam usia produktif, 32 tahun, yang juga sebagai tulang punggung keluarga, telah menimbulkan kerugian yang sangat besar. Penggugat juga menuntut Tergugat satu untuk memberikan ganti rugi yang layak dan dapat diterima oleh keluarga penggugat,” tegas pemilik Kantor Hukum JSDR, Johnson Siregar SH MH.

Kepada tergugat 2, penggugat menuntut ketua Komite Medik RS Santo Borromeus membuat penjelasan secara tertulis detail berdasarkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya dalam melakukan audit medis atas kejadian dimaksud, dan memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin kepada dr Christian Yonathan dan dr David Suwandi.
“Bahwa seluruh Syarat-syarat dan Langkah-langkah perdamaian, kami ajukan dengan berorientasi kepada pernyataan maaf secara tertulis dan penjelasan secara tertulis dan detail atas kejadian dimaksud serta tuntutan ganti rugi, sebagaimana pasal 58 ayat (1) Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan berbunyi; setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya,” pungkas Johnson Siregar.

Didalam UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, pada pasal 46 ditegaskan, rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.
Demikian pula Undang Undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, pasal 77 mengamanatkan, setiap penerima pelayanan kesehatan yang dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan dapat meminta ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[Rian F/B.Bdg]







