Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Sebagai lembaga dibawah presiden yang mengemban tugas terkait pangan, , Badan Pangan Nasional (Bapannas) atau National Food Agency (NFA) berkomitmen mengedepankan integritas dan transparansi dalam setiap aktivitas kelembagaannya, salah satunya melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu.
Hal itu disampaikan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Jumat (31/3/2023). Ia mengatakan, ketaatan dan disiplin dalam penyampaian LHKPN sangat penting dan menjadi prioritas bagi pejabat di lingkup Bapannas yang masuk ke dalam daftar wajib lapor LHKPN.
“Saat ini laporan LHKPN Bpannas sudah seratus persen. Dari awal kita komitmen dan saya selalu tegaskan bahwa LHKPN itu wajib dan harus terpenuhi 100% sebelum batas akhir pelaporan, yaitu tanggal 31 Maret ini,” ujarnya.
Berdasarkan data pelaporan, terdapat 27 pejabat di Lingkup Bapannas yang masuk kedalam Daftar Wajib Lapor LHKPN, meliputi Kepala Badan, Sekretaris Utama, Deputi, Inspektorat, Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, Bendahara pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pejabat Penandatangan SPM, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Dari daftar tersebut keseluruhannya sudah menyampaikan LHKPN. Laporan meliputi seluruh harta kekayaan sejak awal menjabat. Dengan disiplin dan tepat waktu melaporkan LHKPN menunjukan dukungan kita terhadap program anti korupsi,” jelasnya.

Arief menyampaikan, ketaatan dan transparansi dalam pelaporan LHKPN ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Arahan Bapak Presiden agar seluruh instansi membangun sistem yang kuat untuk pencegahan korupsi, pembenahan regulasi, reformasi birokrasi, menyamakan visi dan langkah, serta mengedepankan keteladanan,” kata Arief.
Lebih lanjut, Arief menyampaikan, tercapainya penyampaian LHKPN 100% di Bapannas, tidak terlepas dari komitmen manajemen memantau dan menyuarakan semangat transparansi secara terus-menerus. Selain itu, pelaporan LHKPN juga dijadikan salah satu instrumen penentu dalam pengelolaan SDM.
“Selain faktor performa dan kinerja, integritas menjadi alat ukur utama dalam menetapkan pengangkatan dan promosi pejabat di lingkup Badan Pangan Nasional. Dalam hal ini, transparan dan disiplin dalam melaporkan LHKPN merupakan salah satu poin penilaiannya,” tegasnya.
Kedepannya, lanjut Arief, Bapannas akan terus melakukan pembenahan dan penguatan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya menggandeng dan meminta pendampingan lembaga terkait, seperti Komisi KPK, BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman RI. [Shanty Rd]







