JAKARTA, sinar-berita.com | – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menagih Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuntaskan dugaan penyimpangan penerbitan Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), terkait penambangan illegal Nikel.
Hingga kini, dari catatan MAKI, banyak perusahaan yang telah berakhir Izin Usaha Pertambangan (IUP)- nya alias kadaluwarsa, namun bisa menambang atas dasat LO yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sulteng.
“Kejaksaan Agung melalui Jamdatun dan Jamwas sepertinya telah melakukan revisi dengan memberikan pendapat bahwa Kejaksaan bukan merupakan lembaga terkait yang berwenang untuk menyatakan IUP atau IUPK telah memenuhi ketentuan sebagaimana pasal 54 permen ESDM No.26 tahun 2018” ujar Boyamin Ketua MAKI kepada Wartawan, Sabtu (7/10/2022).
Boyamin menegaskan pendapat hukum Kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat dan tidak bisa dijadikan dasar terbitnya izin – izin penambangan oleh Kepala Daerah.MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya Legal Opinion Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait IUP tambang Nikel karena tidak berdasar pada ketentuan yang berlaku dan diduga terjadi penyimpangan.
MAKI juga meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan kasus atas terbitnya LO Kejaksaan Tinggi Sulteng, apabila terdapat bukti penyimpangan, MAKI mendesak segera dilanjutkan dengan penegakan hukum.
“MAKI meminta Kejaksaan Agung melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi atas dugaan penamvangan illegal terhadap perusahaan penambangan dikarenakan aktivitas penambangan yang tudak memiliki izin sah dan memenuhi persyaratan” pungkasnya.[Maria]







