JAKARTA, sinar-berita.com |- Lepasnya Henry Surya dari tahanan Bereskrim baru-baru ini, menunjukan adanya ekistensi oknum aparat baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung.
Sebagaimana diutarakan oleh Sugeng Teguh Ketua IPW, lepasnya Henry Surya tersangka koperasi Indosurya sebesar 36 trilliun, menjadi pemantik gerakan dan keinginan para korban Investasi bodong untuk mengeluarkan aspirasi dalam bentuk aksi damai, karena para korban merasa bahwa Polri dan Kejaksaan belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat.
LQ Indinesia Law Firm yang meminta izin aksi unjuk rasa didukung oleh beberapa elemen masyarakat seperti Banser NU, Pendekar Banten, Laskar Merah Putih, Mahasiswa Islam, Wartawan Serang, Banten, Jakarta dan Bekasi untuk menyuarakan rasa kecewa mereka atas kasus kasus investasi bodong yang mandeg.
Dalam aksi damai yang memadati Mabes Polri, hadir pula artis Patricia Gouw, yang juga menjadi korban koperasi Indosurya, ikut dalam aksi yang dipimpim oleh LQ Indonesia Law Firm.
Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim meminta Kapolri wajib dengar dan bantu korban investasi bodong.
“Sebagaimana pasal 2 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, segera beri kepastian hukum dalam kasus Mahkota Raja Sapta Oktohari , OSO, Sekuritas, Narada, Minnapadi dan KSP Sejahtera Bersama (KSP SB), yang sudah lama mandeg ” katanya.
Alvin menambahkan, Kapolri harus berusaha mewujudkan janjinya bahwa hukum akan tajam keatas dan berani menindak tegas, bukan malah menindas kuasa hukum korban investasi bodong, yang mengritik keras kinerja polri” ungkapnya.
Lanjutnya, para korban koperasi KSP SBP, Minnapadi, dan Narada, mengharapkan agar kasus pidana mereka dapat berjalan dengan ditahanya para tersangka dan disita hasil kejahatanya.
Lana, seorang ibu korbanKSP SB, juga uga menjelaskan kepada wartawan, bahwa laporan Polisi (LP) yang dibuatnya, sudah memasuki tiga tahun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka.
“LP di Polda Jawa Barat, sudah tiga tahun tidak ada penetapan tersangka sama sekali. Dimana nyali kepolisian untuk memberantas tindak kejahatan ?” keluhnya.
Sementara korban investasi bodong Indosurya di Kejaksaan, nampak membentangkan spanduk meminta keadilan.
“Sidangkan Henry Surya, bukan menyidangkan kuasa hukum” pinta Jeffry, korban lainnya.
Demo yang berlangsung Selasa (28/6/2022), diikuti ribuan korban investasi bodong, dan elemen masyarakat,yang berlangsung tertib dan damai.[Maria]







