Jakarta, sinar–berita.com|Selama bertugas 3,5 bulan, Satgas TPPO Bareskrim Polri telah mengungkap dan berhasil menyelamatkan sebanyak 2.882 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan sebanyak 1.060 tersangka dalam periode 6 Juni hingga 6 November 2023.
“Mayoritas korban yang diselamatkan adalah pekerja migran Indonesia (PMI) dan Pembantu Rumah Tangga (PRT). Jumlah korban yang diselamatkan sebanyak 2.822, dengan tersangka 1.060 Orang.” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keteranganya, Rabu (8/12/2023).
Ramadhan menuturkan penyelamatan korban dan penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Satuan Kerja Bareskrim Polri dan Jajaran Polda dari 880 laporan.
Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan penindakan kasus TPPO itu dilakukan maksimal setelah atas perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, dibentuk Satgas TPPO pada 5 Juni 2023, dikepalai oleh Wakil Kepala Badan Reserse Umum Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri.

Selain itu, pemeritah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2023 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tahun 2020 – 2024.
Ramadhan juga meminta masyarakat tak mudah tergiur tawaran bekerja dengan gaji tinggi diluar negeri, Masyarakat diminta selalu memastikan bahwa perusahaan yang akan memperkerjakan, resmi dan memiliki izin dalam penyaluran pekerja sehingga WNI beroleh hak serta perlindungan sosial. [Maria]







