Kamis, Oktober 15, 2026

Mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya Bebas Dari Lapas Kedungpane

TEGAL KOTA, sinar-berita.com |- Mantan wali kota Tegal periode 2009-2014 Ikmal Jaya bebas pulang kampung serta lega mengirup udara segar, setelah lama menjalani hukuman tindak pidana korupsi di lembaga pemasyarakatan (lapas) Gedungpane semarang, Senin (20/6/2022).

Awalnya Kasus yang menimpa Ikmal Jaya mantan Wali kota Tegal ini adalah tukarguling tanah Bokongsemar pada tahun 2012 yang pada akhirnya divonis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Semarang dinyatakan bersalah.

Pada tahun 2015, Ikmal Jaya mulai terjerat kasus tersebut, dan  divonis lima tahun penjara, setelah mengajukan banding justru hukuman ditambah menjadi delapan tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Semarang ketika itu.Demikian mantan Wali kota Tegal Ikmal Jaya menyapaikan.

“Alhamdullah, kami bersyukur yang utama kepada Allah SWT, saya sudah bebas menjalani di lapas Kedungpane. Kami pun berterima kasih kepada seluruh keluarga dan masyarakat yang memberikan dukungan dan doanya” ungkapnya saat dinyatakan bebas.

Ikmal Jaya enggan terjun lagi di dunia politik, kendati dirinya bertekad tetap melakukan pengabdian kepada masyarakat, namun bukan di jalur politik.

Sejak awal kepulangan mantan wali kota Tegal Ikmal Jaya,  kediamanya selalu ramai dikunjungi dari kalangan pemerintah Kota Tegal. Tampak walikota Tegal Dedy Yon beserta jajarannya, dan masyarakat biasa, maupun politisi serta rekan-rekan semasa Ikmal menjabat sebagai walikota Tegal.

[Rico Sutomiardi]

 

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles