TEGAL KOTA, sinar-berita.com |- Mantan wali kota Tegal periode 2009-2014 Ikmal Jaya bebas pulang kampung serta lega mengirup udara segar, setelah lama menjalani hukuman tindak pidana korupsi di lembaga pemasyarakatan (lapas) Gedungpane semarang, Senin (20/6/2022).
Awalnya Kasus yang menimpa Ikmal Jaya mantan Wali kota Tegal ini adalah tukarguling tanah Bokongsemar pada tahun 2012 yang pada akhirnya divonis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Semarang dinyatakan bersalah.
Pada tahun 2015, Ikmal Jaya mulai terjerat kasus tersebut, dan divonis lima tahun penjara, setelah mengajukan banding justru hukuman ditambah menjadi delapan tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Semarang ketika itu.Demikian mantan Wali kota Tegal Ikmal Jaya menyapaikan.
“Alhamdullah, kami bersyukur yang utama kepada Allah SWT, saya sudah bebas menjalani di lapas Kedungpane. Kami pun berterima kasih kepada seluruh keluarga dan masyarakat yang memberikan dukungan dan doanya” ungkapnya saat dinyatakan bebas.
Ikmal Jaya enggan terjun lagi di dunia politik, kendati dirinya bertekad tetap melakukan pengabdian kepada masyarakat, namun bukan di jalur politik.
Sejak awal kepulangan mantan wali kota Tegal Ikmal Jaya, kediamanya selalu ramai dikunjungi dari kalangan pemerintah Kota Tegal. Tampak walikota Tegal Dedy Yon beserta jajarannya, dan masyarakat biasa, maupun politisi serta rekan-rekan semasa Ikmal menjabat sebagai walikota Tegal.
[Rico Sutomiardi]







