Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Menjamurnya kasus Investasi dengan skema Ponzi dan Investasi bodong, bermula dari lemahnya pengawasan oleh otoriter bidang keuangan. Akibatnya setelah gagal bayar, Kepolisian RI tidak mampu menyelesaikan masalah yang timbul, ditambah lagi ketidaksiapan Kejaksaan sebagai eksekutor pengadilan dalam membagi aset hasil sitaan penyidikan.
Sebelum terjadi gagal bayar, peranan OJK dan Kementerian terkait seperti Kementerian Koperasi sangat penting untuk mencegah dan menjadi early warning terhadap perusahaan dan oknum yang berniat buruk dan membuat perusahaan dan koperasi untuk skema ponzi.
OJK.sebagai otoriter jasa keuangan punya kewenangan memeriksa meminta laporan dan memastikan bahwa segala aspek legal dan keuangan perusahaan valid, sebelum perusahaan berdiri.
“Masalah utama terjadi adalah OJK.gagal untuk memastikan kondisi laporan keuangan dan meng audit legal dokumen yang ada, jadi dokumen legal sering sekali dipalsukan atau berisi data atau keterangan yang tidak aktual, terutama laporan keuangan tahunan. Seharusnya, diaudit terhadap perusahaan keuangan yang diawasi OJK seperti, perusahaan Asuransi, perusahaan Sekuritas agar dipastikan dana masyarakat tidak disalah gunakan,” ucap Advokad Rizky Indra Permana dari manajemen LQ Indonesia Lawfirm kepada wartawan Jum,at (28/4/2023).
Banyak gagal bayar dari perusahaan yang diawasi OJK, pemerintah tidak.boleh serta merta menyalahkan masyarakat.

“OJK dan Pemerintah tahu bahwa masyarakat awam pastinya banyak tak faham keuangan, ketika masyarakat awam melihat ada logo OJK, mereka beranggapan aman karena sudah diawasi dan legal oleh OJK.” terangnya.
Sejak awal, para oknum memanfaatkan lemahnya pengawasan pemerintah seperti, koperasi berada dibawah Kemenkop bukan pengawasan OJK. Bahkan, ketika sudah bermasalah diketahui jika koperasi Indosurya legal pendirian perusahaan banyak dipalsukan, pendiri koperasi tidak hadir didalam rapat pendirian, alhasil jadilah dokumen aspal, asli tapi palsu.
“Karena tidak banyak firma hukum.yang paham keuangan seperti LQ Indonesia Lawfirm, oleh karena itu pada tahun 2020 ketika banyak Lawyer menyarankan PKPU pada kasus skema ponzi, LQ menjadi yang paling vokal menyarankan untuk ambil jalur pidana untuk pengembalian ganti rugi melalui penyitaan aset pidana” jelasnya.
Rizky Indra Permana menambahkan, terbukti, keberhasilan pengembalian aset ganti rugi melalui jalur pidana, namun sayang tidak maksimal karena Kejaksaan Agung tidak paham mengenai prosedur eksekusi dan adanya permainan oknum dilapangan. [Maria]







