JAKARTA, sinar-berita.com | – Satu unit bangunan yang terletak di jalan Sunter Kirana 7 blok AB no 25 kelurahan Sunter Jaya kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara diduga melanggar peruntukan.
Dalam ijin (IMB) ijin yg diurus pemilik, tertera untuk rumah tinggal. Tetapi dari hasil pantauan sinar-berita.com, tampak fisiknya diduga untuk rumah kost-lost an. Kuat dugaan adanya permainan pemilik dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kondisi bangunan sudah tampak hampir rampungt (finishing). Pembangunan berjalan mulus seolah tanpa ada aral rintangan. Kuat dugaan, ada oknum-oknum yang mengatur kordinasi dilapangan.

Kepala Sektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) atau kerap disebut Kasektor Citata kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara saat hendak dikonfirmasi terkait bangunan tersebut, tidak berada dikantor. Menurut seorang staf Sektor Citata kecamatan Tanjung Priok, Maya, atasannya sedang berada diluar.
Kepada Sinar Berita Maya mengatakan, terhadap bangunan itu sudah dilakukan penyegelan serta Rekomtek (Rekomendasi Teknis) ke Satpol PP Jakarta Utara, untuk segera dilakukan pembongkaran maupun penertiban sekitar sebulan lalu.
“Sudah satu bulan berjalan kita keluarkan Rekomtek” tutur Maya menanggapi Sinar Berita.
Tapi sampai berita ini ditulis, bangunan tersebut masih beraktivitas tanpa ada halangan dan belum ada tindakan pembongkaran yang dilakukan satuan satpol PP setempat. [Marpan]







