Sebuah organisasi memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang kerap disebut AD/ART yang tentunya harus dijadikan acuan utama dalam menjalankan organisasi, disamping regulasi atau peraturan umum yang mesti juga harus ditaati. Dalam menangani dan mengadili perkara terkait internal organisasi, majelis Hakim sebagai benteng keadilan hendaknya jeli dan saksama bersama nuraninya, agar tatanan kehidupan khususnya berorganisasi memahami bahwa kepastian Hukum itu ada dan adil, tanpa menoleh siapa dan berapa.
Jakarta, SINAR–BERITA.com| Masyarakat Peduli Taekwondo Indonesia (MPTI) Provinsi DKI Jakarta, melimpahkan keluh-kesah akibat kesan ‘kepentingan’ tertentu didalam tubuh Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara gugatan Nomor: 85/G/2023/PTUN.JKT ini akan mendapat putusan majelis Hakim PTUN Jakarta pada tanggal 13 September 2023 mendatang.
Kuasa Hukum penggugat (MPTI) A. Basir Latuconsina menyatakan keyakinannya bahwa gugatan kliennya akan dikabulkan oleh majelis Hakim PTUN Jakarta mengingat, mulai dari awal sidang digelar hingga keterangan para saksi yang dihadirkan, menguatkan optimismenya, bahwa gugatan kliennya akan dikabulkan oleh majelis Hakim PTUN.
“Dalam persidangan itu, baik dalam bukti-bukti, saksi-saksi maupun bukti surat, itu sama sekali baik tergugat maupun tergugat intervensi, tidak bisa sama sekali mematahkan dalil gugatan kita. Sehingga, kita dari pihak pengacara yakin kenapa kita akan menang, karena fakta itu berangkat dari alat bukti sama keterangan saksi,” jelas Basir, yang ditemui para awak media, Jumat (8/9/2023).
Lebih lanjut Basir Latuconsina memaparkan, keterangan saksi dari pihak Tergugat I dan tergugat II Intervensi, justru dia yakin alat-alat bukti yang diajukan oleh lawannya (kuasa tergugat) hanya berupa foto copy. Menurutnya, dalam persidangan itu baik bukti-bukti serta saksi-saksi dari tergugat I dan Tergugat II Intervensi, tidak dapat mematahkan dalil gugatan kliennya.
“Semua sifatnya foto copy tidak ada satupun yang asli, hanya satu yang asli itu SK-07,” imbuh Basir.

Ia menduga, SK 07 yang diketahui olehnya adalah palsu dan baru dibuat, karena SK tersebut tidak pernah beroleh pengesahan dari pihak PBTI atau tergugat I. SK itu menurutnya hanya berisi tentang pengukuhan pengurus TI (Taekwondo Indonesia) provinsi DKI Jakarta.
Ditempat terpisah, perwakilan MPTI Provinsi DKI Jakarta Firdaus menyampaikan bahwa persidangan di PTUN telah memasuki agenda kesimpulan. Ia menjelaskan, sebagai pihak Penggugat kesimpulan telah diterima pada Rabu 6 September 2023.
Daus mengatakan, pihak Tergugat I maupun Tergugat Intervensi II tidak menyerahkan kesimpulannya ke PTUN. Ia menegaskan, tidak mengetahui persis alasan pihak tergugat tersebut tidak memberikan kesimpulannya dalam agenda sidang kesimpulan pada saat itu.
” Yang kami juga ketahui bahwa kesimpulan dari pihak Tergugat I maupun Tergugat II Intervensi tidak diberikan, jadi pihak tergugat tidak menyerahkan kesimpulan,” ujar Daus, sapaan akrab Firdaus.
Disisi lain, lanjutnya, terjadi kejadian terkesan luar biasa dalam kepengurusan di Taekwondo Indonesia, dimana secara tiba-tiba, Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) Thamrin Marzuki mengundurkan diri.
“Kami anggap ini adalah satu langkah yang baik, menyikapi kepemimpinan beliau (Thamrin Marzuki), yang posisi kesalahannya didalam mengelola organisasi PBTI sampai dengan terjadinya permasalahan didalam pengurus Provinsi DKI Jakarta, itu sebenarnya sudah luar biasa, karena banyak aturan-aturan yang ditabrak didalamnya,” tutur Daus.
Dengan kejadian ini, ungkap Daus, agenda Musyawarah Nasional Taekwondo Indonesia (Munas TI) yang dijadwalkan digelar pada tanggal 3 – 5 September 2023, mengalami penundaan. Menurutnya, hal itu merupakan langkah positif mengingat berbagai aturan didalamnya, tidak sesuai prosedur.

Tetap Membina Seluruh Pihak Berkaitan
Sebelumnya, perkara beraroma kepentingan individu dan kelompoknya yang berakibat kerugian moril dan materil bagi banyak orang didalam organisasi PBTI ini, telah dbawa ke Pengadilan Badan Arbitrase Olah Raga Indonesia (BAORI) pada tahun 2018 silam dengan register perkara nomor 14\P.BAORI\VIII\2018 Tanggal 21 November 2018 dimana salahsatu butir amar putusannya berbunyi, “Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk tetap membina seluruh pihak berkaitan dengan perkara a quo khususnya para Pemohon dan unsur terkait lainnya seperti pengurus, pelatih, atlit dan club-club yang berada dibawah pembinaan PBTI, Pengprov, Pengkab, Pengkot dan club-club Taekwondo Indonesia”.
Namun pada faktanya, Ketua Umum PBTI dan Ketua Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia (TI) DKI Jakarta yang sejak tahun 2018 melakukan pembekuan, pembredelan, penutupan serta pemberhentian para pelatih-pelatih, bahkan pelarangan, telah menimbulkan kerugian bagi ribuan anak-anak yang bernaung di club tersebut, belum dikembalikan sebagaimana putusan BAORI.
“Putusan sidang Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) memiliki kekuatan hukum tetap atau final dan mengikat, harus dijalankan,” tegas Basir Latuconsina.
Sedangkan Firdaus menyimpulkan, dengan dikabulkannya gugatan perkara nomor 85/G/2023/PTUN.JKT, diharapkan akan menjadi referensi yang baik bagi organisasi Cabor (cabang olah raga) lainnya, yang ditudingnya dihuni oleh kelompok atau individu yang memiliki ketertarikan diluar peningkatan prestasi olah raga, melainkan ketertarikan pengelolaan anggaran untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Edited By: Richard Aritonang







