Rabu, Oktober 14, 2026

Masyarakat Peduli Taekwondo Indonesia (MPTI) Gugat PBTI dan KONI

Sebuah organisasi memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang kerap disebut AD/ART yang tentunya harus dijadikan acuan utama dalam menjalankan organisasi, disamping regulasi atau peraturan umum yang mesti juga harus ditaati. Dalam menangani dan mengadili perkara terkait internal organisasi, majelis Hakim sebagai benteng keadilan hendaknya jeli dan saksama bersama nuraninya, agar tatanan kehidupan khususnya berorganisasi memahami bahwa kepastian Hukum itu ada dan adil, tanpa menoleh siapa dan berapa.

Jakarta, SINAR–BERITA.com| Masyarakat Peduli Taekwondo Indonesia (MPTI) Provinsi DKI Jakarta, melimpahkan keluh-kesah akibat kesan ‘kepentingan’ tertentu didalam tubuh Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara gugatan Nomor: 85/G/2023/PTUN.JKT ini akan mendapat putusan majelis Hakim PTUN Jakarta pada tanggal 13 September 2023 mendatang.

Kuasa Hukum penggugat (MPTI) A. Basir Latuconsina menyatakan keyakinannya bahwa gugatan kliennya akan dikabulkan oleh majelis Hakim PTUN Jakarta mengingat, mulai dari awal sidang digelar hingga keterangan para saksi yang dihadirkan, menguatkan optimismenya, bahwa gugatan kliennya akan dikabulkan oleh majelis Hakim PTUN.

“Dalam persidangan itu, baik dalam bukti-bukti, saksi-saksi maupun bukti surat, itu sama sekali baik tergugat maupun tergugat intervensi, tidak bisa sama sekali mematahkan dalil gugatan kita. Sehingga, kita dari pihak pengacara yakin kenapa kita akan menang, karena fakta itu berangkat dari alat bukti sama keterangan saksi,” jelas Basir,  yang ditemui para awak media, Jumat (8/9/2023).

Lebih lanjut Basir Latuconsina memaparkan, keterangan saksi dari pihak Tergugat I dan tergugat II Intervensi, justru dia yakin alat-alat bukti yang diajukan oleh lawannya (kuasa tergugat) hanya  berupa foto copy. Menurutnya, dalam persidangan itu baik bukti-bukti serta saksi-saksi dari tergugat I dan Tergugat II Intervensi, tidak dapat mematahkan dalil gugatan kliennya.

“Semua sifatnya foto copy tidak ada satupun yang asli, hanya satu yang asli itu SK-07,” imbuh Basir.

Ia menduga, SK 07 yang diketahui olehnya adalah palsu dan baru dibuat, karena  SK tersebut tidak pernah beroleh pengesahan dari pihak PBTI atau tergugat I. SK itu menurutnya hanya berisi tentang pengukuhan pengurus TI (Taekwondo Indonesia) provinsi DKI Jakarta.

Ditempat terpisah, perwakilan MPTI Provinsi DKI Jakarta Firdaus menyampaikan bahwa persidangan di PTUN telah memasuki agenda kesimpulan. Ia menjelaskan, sebagai pihak Penggugat kesimpulan telah diterima pada Rabu 6 September 2023.

Daus mengatakan, pihak Tergugat I maupun Tergugat Intervensi II tidak menyerahkan kesimpulannya ke PTUN. Ia menegaskan, tidak mengetahui persis alasan pihak tergugat tersebut tidak memberikan kesimpulannya dalam agenda sidang kesimpulan pada saat itu.

” Yang kami juga ketahui bahwa kesimpulan dari pihak Tergugat I maupun Tergugat II Intervensi tidak diberikan, jadi pihak tergugat tidak menyerahkan kesimpulan,” ujar Daus, sapaan akrab Firdaus.

Disisi lain, lanjutnya, terjadi kejadian terkesan luar biasa dalam kepengurusan di Taekwondo Indonesia, dimana secara tiba-tiba, Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) Thamrin Marzuki mengundurkan diri.

“Kami anggap ini adalah satu langkah  yang baik, menyikapi kepemimpinan beliau (Thamrin Marzuki), yang posisi kesalahannya didalam mengelola organisasi PBTI sampai dengan terjadinya permasalahan didalam pengurus Provinsi DKI Jakarta, itu sebenarnya sudah luar biasa, karena banyak aturan-aturan yang ditabrak didalamnya,” tutur Daus.

Dengan kejadian ini, ungkap Daus, agenda Musyawarah Nasional Taekwondo Indonesia (Munas TI) yang dijadwalkan digelar pada tanggal 3 – 5 September 2023, mengalami penundaan. Menurutnya, hal itu merupakan langkah positif mengingat berbagai aturan didalamnya, tidak sesuai prosedur.

Tetap Membina Seluruh Pihak Berkaitan

Sebelumnya, perkara beraroma kepentingan individu dan kelompoknya yang berakibat kerugian moril dan materil bagi banyak orang didalam organisasi PBTI ini, telah dbawa ke Pengadilan Badan Arbitrase Olah Raga Indonesia (BAORI) pada tahun 2018 silam dengan register perkara nomor 14\P.BAORI\VIII\2018 Tanggal 21 November 2018 dimana salahsatu butir amar putusannya berbunyi, “Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk tetap membina seluruh pihak berkaitan dengan perkara a quo khususnya para Pemohon dan unsur terkait lainnya seperti pengurus, pelatih, atlit dan club-club yang berada dibawah pembinaan PBTI, Pengprov, Pengkab, Pengkot dan club-club Taekwondo Indonesia”.

Namun pada faktanya, Ketua Umum PBTI dan Ketua Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia (TI) DKI Jakarta yang sejak tahun 2018 melakukan pembekuan, pembredelan, penutupan serta pemberhentian para pelatih-pelatih, bahkan pelarangan, telah menimbulkan kerugian bagi ribuan anak-anak yang bernaung di club tersebut, belum dikembalikan sebagaimana putusan BAORI.

“Putusan sidang Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) memiliki kekuatan hukum tetap atau final  dan mengikat, harus dijalankan,” tegas Basir Latuconsina.

Sedangkan Firdaus menyimpulkan, dengan dikabulkannya gugatan perkara nomor 85/G/2023/PTUN.JKT, diharapkan akan menjadi referensi yang baik bagi organisasi Cabor (cabang olah raga) lainnya, yang ditudingnya dihuni oleh kelompok atau individu yang memiliki ketertarikan diluar peningkatan prestasi olah raga, melainkan ketertarikan pengelolaan anggaran untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Edited By: Richard Aritonang

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles