Jakarta, SINAR–BERITA.com|● Diketahui, total pagu pemeliharaan berkala rumah susun 6 Nagrak Rp 23,9 miliar. Proyek pemeliharaan berkala yang dianggarkan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta dengan pelaksana diduga ‘binaan’ PT. Ambalat Jaya Abadi dan PT. Nikita Sari Jaya, nyaris menelan korban jiwa akibat kelalaian dan mengabaikan aturan.
Para pekerja tampak melakukan aktivitasnya menggunkan peralatan seadanya, mengangkat material dari lantai dasar menuju naik ke atas. Tiba-tiba, sejumlah material jatuh dari lantai 15 tower 11 rumah susun Nagrak, Marunda Jakarta Utara.
“Untungnya pada saat kejadian, tidak ada satupun warga yang melintasi tempat jatuhnya material dari atas diakibatkan peralatan yang digunakan pekerja diduga tidak sesuai dengan aturan maupun standar yang ditetapkan” beber salah satu warga Rusun Nagrak dan tidak disebut namanya. Selasa (5/9/2023).
Warga yang lainnya juga mengatakan, kejadian tersebut berlangsung sangat singkat, pas ketahuan disaat suara dari beberapa warga.
Tampak dilokasi, penggunaan alat pengangkat barang material, sirtu, semen dan sebagainya terlihat menggunakan tali seadanya untuk mengikat material, ditarik ke lantai 15, tidak menggunakan peralatan sesuai dengan standart pengamanan
Pelaksana pemeliharaan berkala Rusun r 2 Tipar Cakug Tahun 2023 adalah PT. Ambalat Jaya Abadi dengan nilai kontrak Rp 8.018.675.800, dan PT. Nilita Sari Jaya nilai kontrak Rp 9.854.544.500.
Hanya saja, berdasarkan hasil pencarian detail data badan usaha pada situs lpjk.pu.go.id, diketahui, baik PT. Ambalat Jaya Abadi maupun PT. Nikita Jaya Abadi memiliki kualifikasi usaha kecil.
Ironisnya lagi, PT AJA tidak memilki KBLI 41011 Konstruksi Gedung Hunian, Subklasifikasi BG001. Hal itu menjadi sorotan publik yang mempertanyakan,
ada apa dengan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta?
Merujuk pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa konstruksi Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan ke teknik, keamanan, keselamatan kerja dan kesehatan, perlindungan tenaga kerja dan lingkungan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Pasal 22 Kontrak kerja konstruksi yakni kontrak kerja kontruksi sekurang kurangnya harus mencakup uraian mengenai perlindungan tenaga kerja yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan K3 serta jaminan sosial.
Pasal 23 Penyelenggaraan Pekerjaan konstruksi ayat (2).Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Diduga, PT. Ambalat Jaya Abadi dan PT.Nikita Sari Jaya Kedua perusahaan binaan ini telah mengabaikan Undang undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 tentang penerapan sistim manajemen keselamatan dan kesehatan kerja maupun OHSAS 18001 standart internasional.
Saat dipertanyakan terkait jatuhnya material dari lantai 15 rusun Nagrak, terkesan enteng, pihak kontraktor mengatakan akan segera melakukan evaluasi.
“Kami mengakui bahwa kejadian tersebut merupakan kelalaian kami, akan kami evaluasi,” ujarnya, kepada sejumlah awak media, di lokasi, Selasa (5/9/2023).
Ketua Rw. 011 Mulyadin mengatakan sudah mengingatkan kepihak pelaksana agar lebih berhati hati melaksanakan pekerjaannya, jangan sampai menunggu korban.
“Jauh sebelum terjadinya insiden jatuh material dari lantas 15 kami sudah mengingatkan pihak kontraktor agar lebih hati-hati dalam melaksanakan pekerjaannya, namun peringatan kami tidak diindahkan pihak kontraktor,” tutur Mulyadin.

Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Retno Sulistiyaningrum belum memberikan tanggapannya.
Kasubag Pemeliharaan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Henry Sihombing mengatakan, sejak insiden jatuhnya material dari Lt 15 tower 11, dirinya sudah melakukan konfirmasi terkait hal itu.
“saya sudah konfirmasi kepada yang bersangkutan, saat ini kondisinya sudah diberikan peringatan keras dan sudah dipasang jaring pengaman,” jawab Henri aplikasi WhatsApp nya, Kamis (7/9/2023).
Ketua LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM-GRACIA), Hisar Sihotang mempertanyakan moralitas pejabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, yang hingga saat ini belum melakukan klarifikasi terkait insiden itu.
“Sudah ketahuan bahwa sampai sekarang reaksi maupun tindakan dari unit terkait patut dipertanyakan,” tegas Hisar.
Dirinya mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk menindak Pejabat Pembuat Komitmennya (PPK) dan harus mempertanggung jawabkan kinerjanya termasuk dengan pengakuan Henri Sihombing yang mengatakan bahwa lokasi proyek sudah dipasangi jaring pengaman, namun ternyata hanya pembohongan publik belaka.
Hal yang sama, saat pihak kontraktor dipertanyakan terkait insiden jatuhnya material dari lantai 15 tower 11, sangat disayangkan, yang bersangkutan tidak memberikan respon dan tanggapannya.[Parulian/Red]







