Jakarta, SINAR-BERITA.com|● Untuk memacu akselerasi peremajaan kelapa Sawit pekebun di tanah air, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melepas Gugus Tugas Peremajaan Kelapa Sawit Pekebunan, di kantor pusat Kementerian Pertanian (Kementan) Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023).
Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS, angka sementara), nilai ekspor pertanian Januari-Desember 2022 adalah sebesar 640,56 triliun rupiah atau naik 3,93 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021.
Periode Januari hingga Februari 2023 mengalami peningkatan sebesar 1,62 persen dibandingkan dengan nilai ekspor pada periode sama pada 2022.
Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo mengatakan Kontribusi kelapa sawit ditopang luas areal tutupan kelapa sawit nasional yang telah mencapai 16,38 juta hektar, dimana sekitar 6,9 juta hektar merupakan milik Pekebun sawit rakyat.
“Kondisi kebun sawit rakyat kita terus menghadapi tantangan besar terkait produktivitas. Produktivitas yang rendah serta penggunaan agroinput yang belum maksimal menjadi tantangan utama pekebun sawit Indonesia,”Mentan.
Yasin Limpo menguraikan, produktivitas sawit nasional baru mencapai 3–4 ton per hektar setara CPO. Hal ini dapat mengancam masa depan sawit rakyat Indonesia jika tidak lakukan suatu langkah komprehensif.
Pemerintah melakukan upaya perbaikan dari sektor hulu perkebunan kelapa sawit rakyat dengan cara penggantian tanaman tua atau tidak produktif melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Peningkatan produksi dan produktivitas kelapa sawit dengan pemanfaatan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) melalui program PSR dimulai sejak tahun 2017 dengan sasaran kebun-kebun sawit rakyat dengan tanaman tua (lebih dari 25 tahun), produktivitas rendah, dan sudah waktunya diremajakan.
Pemerintah terus melakukan koordinasi dengan Dinas yang membidangi Perkebunan tingkat Provinsi, Dinas yang membidangi perkebunan tingkat Kabupaten, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspek-PIR), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Perusahaan Perkebunan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi data potensi peremajaan sawit rakyat.
Pada Rapat Koordinasi Kelapa Sawit Nasional ini dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama antara Direktur Jenderal Perkebunan, Kementan dengan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Upaya ini dilakukan dengan tujuan mendorong program PSR dapat berjalan lebih cepat lagi dan lebih baik lagi.
Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Andi Nur Alam Syah mengatakan, Gugus Tugas merupakan wujud implementasi guna mencapai target program PSR dengan memberikan masukan dalam merumuskan komitmen dari para pihak yang terlibat program PSR, yang juga melibatkan sekira 30% pegawai Dirjen Perkebunan Kementan.
Tim Gugus Tugas difokuskan pada tahap awal di delapan provinsi sentra peremajaan yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
“Gugus Tugas diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan bahu membahu membantu pelaksanaan program PSR agar lebih efisien dan efektif, serta dapat bekerja sesuai dengan perannya masing-masing secara aktif,” ujar Andi Nur Alam Syah.
Untuk mendukung tim Gugus Tugas, lanjut Andi, Dirjen Perkebunan juga berkolaborasi dan bersinergi dengan Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) yang berada sentra peremajaan kelapa sawit untuk turut ambil bagian dalam pelaksanaan PSR.
Andi Nur menjelaskan, program peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan peningkatan produktivitas yakni dengan cara mengganti tanaman tua yang sudah tidak produktif, dengan bibit unggul yang berkualitas yang dilakukan juga dengan memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit nasional secara umum dan kelapa sawit rakyat secara khusus.
Sejak tahun 2017, program PSR telah dilaksanakan di 21 provinsi dan 123 kabupaten sentra kelapa sawit dengan target seluas 180.000 hektar per tahun sesuai arahan Komite Pengarah BPDPKS.
“Demi tercapainya realisasi PSR diperlukan adanya kerjasama yang baik anatara Kementan dan Kementerian KLHK agar upaya percepatan, sehingga target yang telah dicanangkan dapat dicapai sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah ditetapkan,” ujarnya. [Shanty Rd]







