MERAUKE, sinar-berita.com |*Personel Korem 174/ATW yang dipimpin oleh Kasrem 174/ATW Kolonel Inf Frits Wilem Rizard Pelamonia menerima penyuluhan hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam XVII/Cenderawasih tahun anggaran (TA) 2022, oleh Kepala Hukum Kodam (Kakumdam} XVII/Cenderawasih Letkol Chk Ahmad Soelichin SH MH.
Tema Kegiatan dengan tema ‘Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan TNI AD’ ini dilaksanakan di Aula LB Moerdani Makorem 174/ATW, jalan Poros Tanah Miring kampung Kamangi Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Senin (05/12/2022).
Selain diikuti Prajurit serta PNS Korem 174/ATW, Denkes 17.04.03/Merauke, Balak Disjan Korem 174/ATW, Satgas Yonif R 600/Modang, dan Satgas Pamtas Yonif 511/DY, kegiatan penyuluhan ini juga dikuti oleh Ibu-ibu Persit KCK Koorcab Rem 174/ATW.

Dalam sambutannya Komandan Korem Brigjen TNI E. Reza Pahlevi SE yang dibacakan oleh Kepala Staf Korem 174/ATW Kolonel Inf Frits Wilem Rizard Pelamonia menyampaikan, bahwa Negara kita merupakan Negara hukum dan setiap warga negara tidak terlepas dari hukum termasuk di dalam lingkungan TNI. Bagi para anggota prajurit yang melakukan pelanggaran hukum akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
Sebagai prajurit dalam setiap gerak, langkah dan tindakan dalam kehidupan sehari-hari harus selalu didasari ketentuan dan norma hidup keprajuritan yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun KUHP. Untuk itu dalam mengemban tugas negara setiap prajurit wajib tunduk dan patuh terhadap aturan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun yang berlaku dalam militer sehingga dalam melaksanakan tugas sebagai prajurit tidak terjadi pelanggaran hukum.

Perlu adanya penyuluhan hukum kepada seluruh prajurit guna memberikan pemahaman dalam bertindak baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam mengemban tugas sebagai prajurit guna meminimalisir tingkat pelanggaran hukum yang ada, hindari pelanggaran desersi, penyalahgunaan senjata api, pencurian, penadahan, penyalahgunaan wewenang serta asusila, yang dapat merugikan prajurit maupun satuan.
Ketua Tim Penyuluh Hukum Letkol Chk Ahmad Soelichin SH MH menjelaskan bahwa hukum pidana berasal dari sebab akibat, dimana proses terjadinya atau berjalannya akibat akan berjalan lebih lama dibandingkan oleh sebab.

“Oleh karena itu dalam hukum pidana setiap akibat yg timbul akan diganjar oleh hukuman sebagai konsekwensi atas sebab yang diperbuat. Hukum militer lebih berat dibandingkan dengan hukum masyarakat sipil. Oleh karena itu, setiap prajurit agar selalu berpikir panjang bila ingin melakukan perbuatan yang melanggar hukum” tutur Letkol Chk. Achmad Soelichin.
Adapun materi penyuluhan yang diberikan antara lain tentang Undang-Undang RI No. 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perkara pidana diantaranya asusila, penganiayaan dan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer serta penekanan tentang THTI dan disersi.[Tjie/Red]







