Jakarta, SINAR-BERITA.com|● Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibawah Pj.Gubernur Heru Budi kini menuai kritik dari sejumlah pengguna jalan yang melewati jalan Perintis Kemerdekaan menuju Kantor POM-AL Kelapa Gading Jakarta Utara.
Pasalnya, setiap pengendara yang melalui jalan tersebut sering terjadi kecelakaan ditambah lagi jembatan tersebut nyaris ambruk dan tak kunjung diperbaiki padahal sudah hampir setahun jembatan tersebut mengalami kerusakan.
Diduga pengawasan dari instansi yang berkompeten luput dari pengawasannya, mengingat kondisi Jembatan tersebut mestinya langsung di perbaiki sebelum terjadi yang tidak di inginkan.
Dengan kondisi saat ini sepertinya Pemerintah DKI Jakarta Khususnya Dinas Binal Marga dan pengawasan suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara diduga pungsi pengawasannya tidak berjalan.
Amanat Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Salah satu bentuk layanan publik,terkait jalan rusak.
Hal tersebut menjadi momok yang menakutkan dan dikwatirkan akan ambruk bila tidak segera di perbaiki.
Herman (45) selaku pengguna jalan, mengaku, akibat melewati jalan maupun jembatan tersebut, dirinya sangat kwatir bila melewatinya.
Ia mengaku selaku warga DKI Jakarta sudah berkontribusi dan melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak, namun perbaikan terhadap jembatan yang nyaris ambruk tak kunjung diperbaiki.
“Banyak pengguna jalan mengalami kecelakaan saat melintasi jembatan ini,” sambung Herman.
Sesuai dengan aturan pelayanan publik, jalan rusak yang sengaja dibiarkan juga dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda.
Hal tersebut merupakan tanggung jawab. penyelenggaraan jalan, termasuk memberikan perhatian dan perbaikan terhadap jalan yang rusak.
Mengacu pada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), uji kelaikan fungsi jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalu lintas khususnya yang berkaitan dengan kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan.
Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak, terlebih lagi kerusakannya berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 24 UU LLAJ menegaskan bahwa, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, maka sebagai bentuk tanggung jawab, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Tidak hanya itu, bahkan jembatan di arah Marunda sampai saat ini juga tidak kunjung di perbaiki. Akibatnya, jembatan tersebut kerap kali menyebabkan macet. Pasalnya, terjadi penyempitan ruas jalan pada jembatan tersebut.
Termasuk jalan Alteri menuju Marunda hingga ke BKT, dan sebaliknya arah dari BKT menuju jalan Alteri Marunda, sejumlah ruas jalan rusak parah dan berlubang.

Anang (53) Tahun selaku pengguna jalan mengaku, akibat banyaknya jalan rusak dan berlubang di sepanjang JL Alteri Marunda, sering terjadi kecelakaan, dan hampir tiap hari terjadi korban kecelakaan.
“Pemprov DKI khususnya Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta maupun Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara untuk segera mendapat perhatian serius,” harap Anang ke Sinar-Berita.com, Sabtu.(10/6/2023).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara, Ilham belum berhasil dimintain tanggapan terkait jalan dan jembatan menuju Kantor POMAL Kelapa Gading dan juga jembatan dekat SMPN 266 Jl.Alteri Marunda, Cilincing Jakarta Utara.[Shanty Rd]







