JAKARTA, sinar-berita.com|- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang dImohonkan oleh pemohon Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Busyro Muqoddas, Yati Dahlia, Trisno Raharjo, Dwi Putri Cahyawati, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Pengajuan permohonan uji formil undang-undang terhadap UUD 1945, menurut hakim konstitusi Manahan Sitompul, semestinya diajukan dalam waktu 45 hari sejak undang-undang tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan tambahan Lembaran Negara.
Hakim Konstitusi ini menyatakan bahwa hal ini ditegaskan pada Pasal 9 Ayat (2) peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang tata beracara dalam perkara Pengujian Undang-undang dan Putusan MK Nomor 14/PUU-XX/2022.
“Mengacu pada dokumen Lembaran Negara, UU IKN resmi menjadi undang-undang pada 15 Februari 2022, sehingga batas waktu pengajuan permohonan adalah pada 31 Maret 2022. Sementara, permohonan pemohon masuk pada 1 April 2022. Dengan demikian, permohonan para pemohon diajukan pada hari ke 46, sejak UU Nomor 3/2022 diundangkan,” jelas Manahan Sitompul di Gedung MK, Selasa (31/5/2022).

Ditambahkannya, berdasarkan fakta hukum tersebut, pengajuan permohonan telah melewati tenggang waktu 45 hari sejak UU IKN diundangkan maka, permohonan para pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan di MK.
Akibatnya, MK tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan pengajuan formil para pemohon lainnya.
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Aswanto saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, perwakilan AMAN Rukka Simbolinggi menyampaikan bahwa pembentukan UU IKN tidak menerapkan meaningful participation (partisipasi publik).
Pemohon menilai UU IKN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, karena tidak mengedepankan partisipasi publik dan dikhawatirkan menciptakan konflik teritorial terkait penguasaan dan kepemilikan wilayah adat.
Tidak disertakannya partisipasi publik dalam pembentukan sebuah peraturan atau UU IKN, tidak memperhatikan penguasaan dan kepemilikan wilayah adat dengan berbagai investasi yang sudah ada.
Menyangkut kondisi ekonomi di lokasi bakal ibu kota negara (IKN), persentase penduduk miskin di kedua kabupaten calon IKN tersebut, berada di atas rata-rata angka kemiskinan Provinsi Kaltim.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Kalimantan Timur (Kaltim) sebanyak 241,77 ribu jiwa (6,54%) dari total populasi (Maret 2021). Angka tersebut meningkat 6,1% dari posisi Maret 2020 atau bertambah 230,27 jiwa.[Redpel]







