JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Banten diminta transparan memberikan informasi yang jelas kepada publik tentang penangkapan dua hakim pengadilan negeri (PN) Rangkasbitung terkait penyalahgunaan narkoba pada Rabu, 18 Mei 2022 lalu.
Hali itu dilontarkan oleh ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, Sabtu (21/5/2022).
Julius meminta agar BNN memberi informasi akurat terkait penangkapan dua hakim dan satu panitera PN Rangkasbitung itu di kepada publik. Hakim dan petugas BNN kata Julius, sama-sama aparat penegak hukum yang harus berdiri tegak menjaga marwah sistem peradilan dengan pondasi transparansi.
“BNN Banten menangkap dua oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu 18 Mei 2022, namun status hakim yang ditangkap belum diumumkan ke publik sampai saat ini Sabtu 21 Mei” kata ketua PBHI ini.
Mahkamah Agung pun demikian, terkesan tertutup terhadap publik. Tidak adanya keterbukaan informasi ini nilai Julius, membersitkan banyaknya dugaan negatif terhadap aparat penegakan hukum.
Julius Ibrani menuturkan, dalam waktu 3 x 24 jam, pihak terkait (BNN dan Mahkamah Agung) semestinya sudah melakukan keterangan publik melalui siaran pers, apalagi, katanya, peristiwa tertangkap tangan atau OTT.
“Kalau istilah KPK cukup 24 jam saja untuk konferensi pers. Masyarakat jadi bertanya apakah karena sesama aparat jadi bisa main mata? Atau ada ‘proses 86’?” tuding Julius.
Julius mengkhawatirkan, hal ini dapat merusak nama baik dan integritas pengadilan dan Mahkamah Agung serta BNN sendiri secara institusional, dimana pemeo menyatakan perang terhadap Narkoba, menjunjung Keadilan, mendadak senyap ketika aparat menangkap sesama aparat hukum.
Ketiadaan transparansi ini juga dikhawatirkan akan berdampak negatif kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan instansinya, dalam hal ini hakim, pengadilan dan Mahkamah Agung, serta BNN dan penyidiknya, dimana masih banyaknya PR institusi yang belum jelas, seperti penanganan narkotika, perbaikan criminal justice dengan system pendekatan.
Julius mendesak agar BNN, PN Rangkasbitung, serta Mahkamah Agung segera melakukan transparansi terkait hal ini, juga hal-hal penegakan hukum lainnya.
Dirinya juga menyerukan agar Ombudsman RI turun ke lapangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran akibat ketiadaan transparansi informasi yang terjadi dilingkungan kerja BNN dan Mahkamah Agung.
“Komisi Yudisial juga harus bertindak tegas untuk memantau proses serta memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi hakim yang ditangkap untuk dijatuhkan sanksi tegas” himbau Julius.

Penangkapan terhadap dua hakim dan seorang diduga panitera PN Rangkasbitung kabupaten Lebak ini dilakukan oleh BNN provinsi Banten. Mereka adalah YR (39), dan DA (39) penangkapan ini dibenarkan oleh BNN. Menurut BNN, penangkapan hakim dan panitera itu dilakukan BNNP Banten.
Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) ditetapkan tersangka oleh BNNP Banten terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu 20,634 gram.
Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan telah mengamankan dua oknum hakim YR dan DA, berikut satu orang tersangka lain, RASS (32), diduga berperan sebagai kurir, dalam jumpa pers yang digelar di Serang, Senin (23/5/2022).
“Ketiga tersangka itu semuanya sebagai aparatur sipil negara (ASN), pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi” kata Marpaung.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim BNNP Banten dan Bea Cukai Kantor Wilayah Banten, langsung melakukan pendalaman, dan berhasil menangkap RASS di jalan IR. H Juanda Rangkasbitung, Selasa (17/5/2022).
Keterangan dari RASS mengarahkan pengembangan ke PN Rangkasbitung, dan petugas berhasil mengamankan YR dan DA yang merupakan teman sekerja di PN Rangkas Bitung.
Dari ruang kerja YR petugas mendapatkan sebuah alat hisap sabu (bong) didalam laci meja kerjanya, sedangkan dari tas kerja DA, ditemukan dua buah alat hisap berikut pipet, dan dua buah korek api.
Sebelumnya, dari tangan RASS ditemukan dua bungkus klip berwarna bening berisi sabu, dan kristal sabu berwarna biru, yang belum diketahui beratnya.[Red.pel]







