JAKARTA, sinar-berita.com| Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Deddy Irsan menyerukan kepada seluruh pihak agar bersama-sama menjaga integritas dalam pelaksanaan PPDB (penerimaan peserta didik baru) tahun ajaran 2022/2023.
Khususnya sekolah-sekolah negeri SMA/Aliyah atau sederajat, SMP/Tsanawiyah atau sederajat, dan SD/Ibtidaiyah atau sederajat.
“Tidak akan ada harga dan artinya permendikbud, pergub, dan peraturan kepala dinas mengenai juklak atau juknis PPDB, jika para pihak, mulai dari penyelenggara (dinas serta satuan pendidikan/sekolah terkait), pimpinan lembaga (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), baik vertikal maupun daerah, aparat penegak hukum, aparat penegak hukum, penggerak dan penggiat organisasi kemasyarakatan serta media massa, tidak memiliki komitmen untuk bersama-sama menjaga dan mengawal PPDB agar terbebas dari intervensi, intimidasi, atau upaya-upaya lain yang dapat merusak kemurnian PPDB itu sendiri” ujar Deddy.
Deddy mengingatkan, seruan ini selalu digaungkan Ombudsman RI setiap tahun pelaksanaan PPDB. Pengawasan yang dilakukan Obudsman RI menemukan, selain permasalahan pda sistem PPDB yang mencakup server dan aplikasi, kelemahan pada desain regulasi, dukungan anggaran dan persiapan, merupakan permasalahan yang kerap menjadi hantu yang merusak pelaksanaan PPDB.
Juga permasalahan intervensi, intimidasi, suap/gratifikasi, juga bagian yang merusak citra pelaksanaan PPDB.[p/r]







