Kamis, Oktober 15, 2026

Pekerja PKWTT Itu Akhirnya Beroleh Hak-Haknya

Jakarta, sinar–berita.com|Setelah berjuang selama bertahun-tahun untuk memperoleh hak-haknya, Dra. RR Sri Rejeki akhirnya beroleh haknya melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan didampingi kuasa hukumnya, Dr.(C) Abid Akbar Aziz Pallawang dari Pallawang & Brother Law Firm.

“Saya dianggap melanggar peraturan perusahaan sehingga saya mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Awalnya Saya sangat kecewa atas keputusan perusahaan tersebut. Saya mengajukan perselisihan hubungan, dengan mengadu ke kantor hukum Pawallang And Brother dibawah pimpinan Dr.(c) Abid Akbar Aziz Pawallang SH MH selaku Kuasa hukum dalam perkara ini,” tutur Sri Rejeki kepada media, Senin (11/3/24).

Dr.(c) Abid Akbar Aziz Pawallang. SH. MH selaku Kuasa hukum Sri Rejeki, Dr.(C) Abid Akbar Aziz Pawallang menilai dalam perselisihan tersebut merupakan perkara Pemutusan Hubungan kerja.

“Maka kami melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan perkara tersebut ke pengadilan hubungan industrial (PHI) pada pegadilan negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 77/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst, tertanggal 24 agustus 2023,” jelas Abid Akbar.

Dalam putusan pengadilan, Dra RR Sri Rejeki EU dan kuasa hukumnya sebagai Penggugat dimenangkan, dan pihak tergugat diharuskan membayar uang pesangon dan penghargaan masa kerja kepada penggugat (Dra. RR Sri Rejeki E.U).

“Dan kemenangan atas perkara tersebut erupakan kemenangan kelas pekerja, dalam memperjuangkan haknya sebagaimana ketentuan undang-undang,” sambung Dr.(C) Abid Akbar Aziz Pawallang SH MH.

Namun pihak perusahaan (tergugat) kemudian melakukan upaya (kasasi), dan setelah upaya kasasi dilakukan, namun putusan Mahkamah Agung RI nomor 19 K/Pdt.Sus-PHI/2024 tetap memenangkan pekerja atas nama Dra. RR Sri Rejeki EU dan Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm, dimana dalam putusan tersebut menyebutkan, perusahan tetap harus membayar kepada pihak penggugat Dra. RR Sri Rejeki E.U dan atau kepada kuasa hukumnya.

“Pihak perusahan akhirnya membayar hak-hak pekerja sesuai dengan putusan tersebut pada Jumat  tanggal 08 Maret 2024,” ucap Dr (c) Abid akbar aziz Pawallang SH MH di Jakarta, Senin (11/3/24).

PHK Sepihak

Dra. RR. Sri Rejeki E.U sudah bekerja dari tahun 2007 dengan posisi purchasing di pabrik PT. Relindo Multi Cipta dimana perusahaan tersebut bergerak di bidang marketing produk yang beralamat di jakarta barat. Selama bekerja diperusahaan tersebut, Ia berstatus sebagai karyawan tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Permasalahan Muncul karena Der. RR, Sri Rejeki EU terindikasi covid setelah menjalani isolasi mandiri selama dua belas hari (12) saat itu ia tetap bekerja di rumah, sekalipun dalam Kondisi terpapar Covid, namun kemudian saat menderita Covid-19, Sri Rejeki EU mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. [Shanty Rd]

 

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles