Kabupaten Tegal, SINAR-BERITA. com |* Sebanyak 35 desa di Kabupaten Tegal mengikuti Rakor (Rapat Koordinasi) persiapan pelaksanaan monev (monitoring dan evaluasi) penyelenggaraan Tata Kelola Keterbukaan Iinformasi Publik Desa, dengan masing-masing desa yang memiliki website untuk mengikuti kegiatan tersebut, di aula rapat BPKAD Kabupaten Tegal, Rabu (30/8/2023).
Rapat koordinasi yang diikuti oleh kepala desa, admin atau operator website pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, bertujuan membahas langkah dan upaya mewujudkan keterbukaan informasi badan publik desa di kabupaten Tegal, di desa masing-masing.
Dengan total 35 desa yang mengikuti monev terdiri dari 18 desa dari Kecamatan Dukuhturi, lima desa dari Kecamatan Talang, tiga desa dari Kecamatan Lebaksiu, tiga desa dari Kecamatan Balapulang, dua desa dari Kecamatan Pangkah, satu desa dari Kecamatan Tarub, satu desa dari Kecamatan Adiwerna, satu desa Kecamatan Warureja, dan satu desa Kecamatan Dukuhwaru.
Dengan di awali pembukaan Rapat yang dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal Nurhayati, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa rapat diselenggarakan untuk mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sehingga dapat berjalan secara efektif dan hak-hak publik atas informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan Desa dapat terpenuhi di badan publik desa.
“Rakor ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal, untuk mewujudkan dalam hal keterbukaan informasi publik desa serta sebagai dampaknya terhadap kemajuan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa, selaku badan publik yang informatif,” jelas Nurhayati.
Ia menjelaskan, keterbukaaniInformasi di pemerintahan desa perlu diwujudkan. Dengan melalui PPID, desa yang wajib menyediakan dan selalu mengumumkan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat serta melayani dengan cepat di setiap permohonan informasi yang dibutuhkan.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tegal Kusnianto juga mengingatkan, agar website PPID desa yang telah di fasilitasi oleh Dinas Kominfo Kabupaten Tegal, dalam proses pembuatanya maupun yang dibuat oleh pihak lain, agar lebih aktif dalam mengelola informasi publik nantinya, hingga memudahkan masyarakat memperoleh informasi.
“Monitoring dan evaluasi tata kelola layanan informasi publik desa dilakukan guna mendorong pemerintah desa selaku badan publik, dalam menjalankan layanan keterbukaan informasi, sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka dan memberikan apresiasi bagi desa yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap keterbukaan informasi publik paparnya,” ujar Kusnianto.
Tahap satu monev KIP Badan Publik Desa Tahun 2023, terdiri dari pengisian self asesement quisioner (SAQ) atau penilian mandiri oleh PPID untuk masing-masing desa, lalu tahap dua verifikasi SAQ oleh PPID Pemerintah Kabupaten Tegal, dan tahap tiga yaitu, visitasi ke PPID Desa yang lolos atau memenuhi nilai SAQ minimal 70.
Akumulasi nilai SAQ dan visitasi akan menentukan kategori nilai badan publik desa, dengan Nilai 90 sampai 100 kategori infomatif, nilai 80 sampai 89,9 kategori menuju informatif, nilai 60 sampai 79,9 kategori cukup informatif, nilai 50 sampai 59,9 kurang informatif dan kurang dari 49,9 kategori tidak infoamtif.
Waktu pelaksanakan monev direncanakan mulai 5 september sampai dengan akhir oktober 2023.
Dasar Monev badan publik desa adalah UU No 14 tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Publik Desa dan PERKI 1 tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. [Rico/Ramli]







