Bandung, SINAR-BERITA.com|* Dalam sambutannya pada acara penyampaian Refleksi Kinerja Mahkamah Agung (MA) 2022, Selasa (3/1/2023) lalu, Ketua MA Prof. Dr Syarifuddin SH MH menyampaikan permohonan maafnya kepada para senior peradilan diseluruh Indonesia dan dan seluruh masyarakat Indonesia, atas kejadian yang menimpa dua hakim agung dan beberapa aparatur dilingkungan MA yang terlibat suap, yang menghiasi penutupan tahun 2022.
Prof. Syrifuddin juga mengatakan bahwa kejadian itu merupakan fase terberat yang dialaminya sebagai orang nomor satu di Mahkamah Agung, setelah perjuangan melawan pandemi Covid-19 yang juga banyak menelan korban jiwa dilingkungan peradilan.
“Kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung tersebut.Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan kedepannya” kata Prof Syarifuddin ketika itu.
Namun, masih ada beberapa oknum hakim yang seolah tidak menggubris ungkapan Ketua MA dalam penyampaian Refleksi kinerja MA yang baru sekitar sebulan disampaikan itu. Karena beberapa hakim dalam perkara tertentu masih menampakkan ketidak-profesionalannya dan aroma keberpihakannya kepada salahsatu pihak berperkara.

Seperti terlihat dalam suasana persidangan agenda pembacaan nota kesimpulan para pihak dalam perkara nomor 357/Pdt.G/2022/PN Bdg di PN Bandung, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sontan Merauke Sinaga SH MH, Selasa (24/1/2023), ketika kuasa hukum penggugat usai membacakan nota kesimpulannya, yang dibacakan oleh Roberto Pandiangan SH dan Erick Daniel SH dari Kantor Hukum JSDR.
“Tergugat, apakah akan membacakan kesimpulannya?” tanya ketua majelis hakim Sontan Sinaga seraya melihat kearah kiri dimana kuasa hukum tergugat berada.
“Dianggap sudah dibacakan, yang mulia” sahut seorang kuasa hukum tergugat menolak membacakan kesimpulannya.

“Baiklah dengan demikian sidang dilanjutkan tanggal 7 Pebruari 2023 dengan agenda putusan” kata Ketua Majelis hakim perkara nomor 357/Pdt.G/2022/PN Bdg PN Bandung ini seraya langsung mengetuk palu tiga kali, dan bergegas berdiri, tanpa menoleh pada kuasa hukum yang masih mengacungkan tangannya hendak menyampaikan sesuatu, sampai kuasa hukum penggugat setengah berteriak, membuat ke tiga hakim bergeming.
“Ya, apalagi yang mau disampaikan?” kira-kira demikian ditanyakan oleh Sontan kepada kuasa penggugat.
“Ini, yang Mulia, ada yang ingin disampaikan bapak korban pasien yang meninggal,” kata kuasa hukum penggugat, sambil menunjuk ke arah penggugat prinsipal Pontas Sianturi.
“Apalagi? Sudahlah, sidang sudah ditutup,” sahut Sontan seraya menolakkan punggung telapak tangannya dan melangkah meninggalkan ruang sidang.

Tidak Memiliki Etika
Kuasa Hukum Penggugat Johnson Siregar SH MH menilai, Sontan Sinaga tidak memenuhi unsur etika dalam memimpin persidangan. Pada agenda sidang sebelumnya juga, menurut Johnson, Sontan melakukan hal yang sama yaitu tidak melihat ke arah kedua belah pihak berperkara sebelum mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Menurut pemilik Kantor Hukum JSDR ini, majelis hakim dalam perkara ini, terkesan meremehkan pihak penggugat dan kuasa hukumnya serta tidak menampakkan netralitasnya kepada ke dua pihak, dalam mengungkap fakta-fakta di persidangan. Hal itu menurut Johnson, terbersit ketika majelis hakim sempat tidak memperkenankan saksi fakta menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan, yang pada akhirnya diizinkan oleh majelis hakim setelah melalui debat yang agak alot.

“Yang bersangkutan tidak memenuhi unsur etika dalam memimpin persidangan ini, dan terkesan menganggap remeh kepada pihak penggugat. Dimana-mana, dalam persidangan, sebelum majelis menutup sidang, terlebih dahulu menanyakan kepada kedua belah pihak, apakah ada yang ingin disampaikan secara bergantian. Tetapi hal itu tidak dilakukan oleh hakim dimaksud,” tegas Johnson.
Wibawa seorang hakim menebalkan percaya diri bagi pencari keadilan di dunia ini. Apabila seorang hakim menampakkan secara langsung keberpihakannya, pupuslah harapan masyarakat pencari keadilan untuk melimpahkan permasalahannya di meja yang mulia, pemilik palu keadilan karena ketukan palu itu telah mengiramakan keberpihakan bagi pemilik uang dan kuasa.
Untuk itu, Badan Pengawasan terhadap perilaku hakim hendaknya tidak semata mengawasi dan menunggu hingga seorang hakim ditangkap karena melanggar hukum, namun juga melakukan pembinaan secara intens dan melekat, agar marwah insan keadilan itu, tetap terjaga dan makna wakil Tuhan dimuka bumi terhadap hakim, tidak bias dan melahirkan pesimisme yang kian menebal terhadap marwah hakim.
Edited By: Richard Aritonang







