JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Dana BOS (bantuan operasional sekolah tahun 2020/2021 di SDN Cakung Barat 18 petang kecamatan Cakung Jaktim, yang di kelola oleh kepala Sekolah sebagai penanggung jawab Anggaran berinisial I, yang sekarang mutasi ke SDN Jati Kaum 07 kecamatan Pulogadung Jaktim, diduga sarat korupsi.
Sebagai rincian, kegiatan belanja Sekolah di SDN Cakung Barat 18 petang diduga sangat tidak produktif dan memprihatinkan karena sekolah itu dulu masuk siang, dan tidak punya fasilitas seperti perpustakaan dan lainnya.
Tetapi disisi lain anggaran kegitan belanja sekolah sangat fantastis, sebagai berikut ; pembayaran honor Rp31.527.785, pengelolaan sekolah Rp25.793.749, pengelolaan pengembangan diri Siswa Rp13.798.780, pengelolaan program ekstrakurikuler Rp 21.252.480.
Kegiatan evaluasi pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp5.236.836, kegiatan evaluasi pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp42.697.036, pelaksanaan kegiatan pembelajaran Rp88.081.492, pengembangan perpustakaan Rp35.339.200, sekalipun tidak punya gedung perpustakaan.
Juga pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp37.473.919, pemeliharaan dan perbaikan gedung sekolah Rp34.913.496.
Pada umumnya pemeliharaan sarana dan prasarana itu sudah mencakup keseluruhan gedung sekolah. Tetapi di kegiatan belanja sekolah ini lain, gedung lain, juga sarana dan prasarana.
Menurut kepala sekolah I, ketika Sinar Berita meyambangi kesekolahnya di SDN Jati Kaum 07 kecamatan Pulogadung pukul 13.30 Wib untuk mengklarifikasi, dirinya mengatakan semua yang ada di RKAS itu, sudah diperiksa oleh sudin Pendidikan Jakarta Timur dan menurutnya sudah beres.
Namun, tim sinar-berita.com menemukan, semua kegiatan belanja sekolah tersebut diduga terindikasi korupsi.
Maka, dihimbau kepada pihak dinas Pendidikan dan juga Inspektorat Jenderal kementerian Pendidikan sebagai peng audit anggaran dana BOS, agar segera melakukan pemeriksaan dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
[Thamrin sh]







