JAKARTA, sinar-berita.com |– Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah Jakarta Timur Satu sebagai pucuk pimpinan bagi tenaga pendidik dan kependidikan itu sendiri, sekaligus sebagai pengayom terhadap bawahannya.
Adanya perintah pengosongan rumah dinas di SDN Duren Sawit 05 kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, dinilai merupakan intimidasi dan tindakan kesewenangan yang dilakukan oleh oknum Kasudin Diknas Wilayah Jakarta Timur Satu Linda Siregar.
Informasi yang diperoleh Sinar Berita, perintah pengosongan rumah dinas dilingkungan SDN Duren Sawit 05 Jaktim itu Tanpa surat pemberitahuan dari pihak maupun instansi yang berkaitan dengan pendidikan maupun badan pengelola aset daerah atau BPAD DKI Jakarta.
Padahal, selama ini, rumah-rumah dinas guru dilingkungan SDN Duren Sawit 05 Jaktim, ditempati oleh para guru yang bertugas dilingkungan sekolah itu.

Memang, beberapa rumah dinas dilingkungan SDN Duren Sawit 05 itu belum seluruhnya dikosongkan, karena masih ada beberapa penghuninya yang belum mendapatkan rumah kontrakan, sejak Kasudin Diknas Wilayah Jakarta Timur Satu memerintahkan pengosongan.
Kasudin Diknas Wilayah Jakarta Timur Satu Linda Siregar, yang ditemui Sinar Berita di kantornya, Jumat (9/9/22) untuk dikonfirmasi terkait pengosongan rumah dinas dilingkungan sekolah itu menandaskan, pengosongan rumah dinas dilingkungan SDN Duren Sawit 05 sudah sesuai dengan peraturan dan dan surat perintah dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Ketika Sinar Berita meminta Kasudin ini menunjukkan surat perintah dari dinas dimaksud, Linda tidak bersedia menunjukkannya dan berkilah, akan mengirimkannya ke Sinar Berita melalui Whattsapp.
“Nanti, tunggu saja saya kirim ke WA bapak,” ujar Linda menandaskan.
Namun, apa yang dijanjikan oleh Kasudin Diknas Wilayah Jakarta Timur Satu Linda Siregar, hingga berita ini diturunkan, belum juga ditepatinya.

Pejabat Pemda DKI Jakarta dibidang pendidikan ini juga ditengarai menuai aroma tidak baik dari para tenaga pendidik dilingkungan kerjanya, seperti tidak dibayarnya gaji tenaga KKI bertahun-tahun, dan wanita pejabat Pemda DKI ini juga diduga memiliki perusahaan untuk men swakelola proyek-proyek kecil dilingkungan Sudin Diknas Wilayah Jaktim Satu, yang seharusnya di kerjakan oleh pihak ke tiga. [Thamrin SH]







