Jakarta, SINAR-BERITA.com |* Pekerjaan beton/rigid jalan Akses JIS Tahun Anggaran 2023 oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Nomor rekening: 5.2.04.01.01.002.Nomor SPK:1397/PN.01.02 Tanggal 17 April 2023,yang bersumber dari APBD, tampak retak dan pecah.
Lokasi Pekerjaan di jalan yang terletak di Danau Sunter Barat RW06 Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara menjadi pertanyaan publik. Kegiatan yang menggunakan uang rakyat melalui keringat rakyat yang dibayar lewat pajak menuai pertanyaan dari sejumlah masyarakat.
Pasalnya, kegiatan pekerjaan jalan Beton/Rigid yang dilaksanakan PT Nagaraja Sakti, berkantor di jalan Rukan Mutiara Taman Palem jalan Taman Palem Mutiara Blok C.6 No.18 kelurahan Cengkareng Timur kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, sudah retak dan pecah, akiba tidak berfungsinya pengawasan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.
“Anehnya lagi, dibanner tampak tertulis, ‘Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada Dinas Bina Marga’, namun, kemanakah masyarakat menyampaikan informasi sementara nomor pengaduan juga tidak tertera pada papan proyek, katanya transparansi anggaran dan partisipasi keterlibatan masyarakat?” ujar Rahmat, seorang warga masyarakat setempat.

Ia mengatakan, informasi tersebut menyesatkan masyarakat, ditambah lagi disejumlah titik pekerjaan sudah retak dan pecah saat ditemukan dilokasi pekerjaan Jalan Danau Sunter Barat.
“Kalau benar dikerjakan sesuai dengan perencanaan dan mengacu pada bill of quantity, lantas kenapa terjadi retak dan pecah ? Diduga, telah terjadi pengurangan volume, yang melanggar fakta itegritas yang ditandatangani pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama direktur PT Nagaraja Sakti yang hanya diatas kertas, sebagai lips service,” ujarnya kepada media, Rabu. (2/8/2023).
Hasil penelusuran tim awak media dibeberapa titik lokasi Rabu (2/8/), pekerjaan betonisasi/rigid belum selesai, dimana sesuai jadwal, mestinya pekerjaan tersebut sudah selesai. Fakta yang terjadi dilapangan pekerjaan betonisasi baru mencapai ± 60%, tidak sesuai jadwal kontrak yang dimulai pada 24 April 2023 dan berakhir 24 Juli 2023. Dengan ditemukannya hasil pekerjaan betonisasi yang sudah retak dan pecah, tidak tertutup kemungkinan ada unsur pengurangan volume atau material yang menghianati ketentuan.

Jika benar pekerjaan tersebut dilakukan sesuai dengan bill of quantity atau ketentuan, tidaklah mungkinkah pekerjaan tersebut mengalami retak dan pecah, dan siapa yang akan bertanggungjawab?
Pertanyaanya, apakah Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melalui Pejabat Pembuat Komitmen berkenan menerima barang sudah rusak? Jika demikan, patut diduga, pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), dan Pelaksana setali tiga uang.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen LSM Garda Pemuda Peduli Pembangunan Dan Ekonomi Rakyat (P3ER), mengaku geram atas kinerja rekanan yang dia nilai tidak profesional melainkan hanya kejar untung, demi kepentingan pribadi.
“Dalam waktu dekat ini kami akan menyurati Inspektorat (APIP) dan juga Aparat Penegak Hukum (APH), guna untuk dilakukan evaluasi dan atas penggunaan uang rakyat yang bersumber dari APBD,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta selaku Pengguna Anggaran belum berhasil dihubungi, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga belum terkonfirmasi. [Parulian/Tim]







