Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Belum genap setahun kepengurusan RW012 Kelurahan Semanan, ada saja problematika yang terjadi di tengah warga komplek Taman Semanan Indah (TSI) Jakarta Barat ini, dimana setiap ada aturan baru yang beredar, disinyalir tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Tak heran, warga pun merasa geram dan resah dengan kepengurusan rukun warga (RW) tersebut.
Bagi warga setempat bukan rahasia umum lagi, sejak kepengurusan RW baru ini, ada saja permasalahannya baik dari sisi kebersihan, kenyamanan, keamanan dan naiknya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) secara tiba-tiba. Konon katanya, tidak sesuai dengan janjinya sebelum pemilihan ketua RW tahun 2022 lalu.
Kejanggalan lainnya dalam kepengurusan RW tersebut, dari 16 RT, dibentuk korlap (kordinator lapangan) oleh Ketua RW 12 yang dikhususkan untuk satu RT saja, sehingga hal ini menjadi polemik bagi warga di wilayah RT setempat.
“Itu untuk ngawasin kerja RT, jadi dia (korlap) diatas RT. Jadi kalau ada kegiatan apa-apa tuh harus lapor ke korlap. Dan itu hanya di RT 13 doang” ujar para warga yang tidak mau disebut namanya, kepada awak sinar-berita.com, Rabu (20/6/2023).
Lebih lanjut, warga mengatakan sudah melaporkan terkait korlap tersebut ke pihak kelurahan Semanan.
“Kita tanya lurah, itu menyalahi aturan. di RT lain tuh gak ada, jadi RW nya nih gak tau prosedur, ngaco” ungkapnya.
Dalam hasil penelusuran awak media di beberapa RT, para warga yang diwawancarai dengan gamblang menceritakan kekecewaanya atas kepengurusan RW12 Semanan.
“Sebetulnya banyak warga yang kesal tapi takut, gak berani menyampaikan keluh kesahnya.” beber seorang warga.
Terpisah, Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan teguran secara tertulis,
“Saya sudah kasih teguran ke RW, supaya pelajari kembali pergub nomor 22 tahun 2022. Supaya tidak mis, wilayah kondusif, jangan bikin kegaduhan di wilayah” ujarnya saat di konfirmasi, Selasa (20/06/2023).
Bayu menambahkan, bahwa membuat korlap itu bisa saja, hal itu menjadi bagian kepengurusan RW. Kendati demikian, Korlap yang dibentuk itu bukan hanya khusus satu RT saja.
“Apabila dirasa ada kurang baik di daerah tersebut, harusnya tinggal koordinasi ke RT, lalu RT yang bentuk bidang apa yang dirasa kurang di RT nya tersebut. Kalau dibentuk RW kalau gak klop sama RT kan bisa menjadi permasalahan lain, gitu!” jelas Bayu.
Terkait Korlap yang dimaksud, Bayu mengingatkan, RW bisa dikenakan sanksi berupa teguran secara tertulis, itupun sebagai bentuk pembinaan. Bila ada ketidakpuasan warga terhadap kepengurusan RW, bisa diselesaikan dengan Forum Masyawarah Warga, pihak kelurahan hadir sebagai pendamping.
“Ada cara yang diatur oleh pergub, warga bisa duduk bersama membuat teguran tertulis kepada RT nya. Jadi sebenarnya yang bisa mengangkat RT dan RW adalah warga, yang bisa menggulingkan juga warga. Jadi kalau ada ketidakpuasan dari warga, silahkan diselesaikan lewat forum musyawarah warga” imbuih Bayu.
Beredarnya informasi bobroknya kepengurusan RW12 Kelurahan Semanan kecamatan Kalideres Jakarta Barat ini, masih menjadi problematika di tengah warga.
Awak media masih menggali bukti-bukti kebenaran informasi yang dilontarkan warga, dimana kepengurusan RW12 membuat kerukunan warga menjadi tidak nyaman, yang diduga disebabkan oleh sikap arogansi ketua RW12 Semanan Kalideres Jakarta Barat. [Marpan]







