JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melakukan penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan sesuai amanat Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di lingkungan Polda Metro Jaya, Selasa (12/4/22).
Hal tersebut sesuai kewilayahan dan kewenangan Ombudsman Jakarta Raya dalam melihat ketampakan fisik maupun online pelayanan yang
dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Polda Metro Jaya (PMJ khususnya.
Plt Kepala Ombudsman Jakarta Raya Dedy Irsan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil penilaian tersebut kepada pihak Polda Metro Jaya yang dalam hal ini diwakili oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo beserta seluruh Kapolres di lingkungan Polda Metro Jaya.
“Indikator yang digunakan oleh Ombudsman adalah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, sehingga sudah sepatutnya semua unit penyelenggara
pelayanan publik dapat memenuhi komponen standar pelayanan publik yang diamanatkan dalam UU” terang Dedy Irsan.
Dikatakannya, untuk mendapatkan predikat kepatuhan tinggi zona hijau, para penyelenggara harus mendapatkan skor nilai 81hingga100, zona kuning skor nilai di 51,00 hingga 80,99. Sedangkan dan zona merah skor nilainya 0 sampai dengan 50,99.
Penilaian sendiri dilakukan pada 11 unit satuan wilayah dan satuan kerja di lingkungan Polda Metro Jaya pada tahun 2021 lalu, adapun Satuan Wilayah yang dilakukan penilaian adalah Polres (Kepolisian Resort)Jakarta Barat, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Kota Depok, Polres
Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Bekasi Kabupaten, dan Polres Kepulauan Seribu serta satu Satuan Unit Penyelenggaraan SIM (Satpas) Polda Metro Jaya.
Sedangkan untuk produk layanan yang menjadi objek penilaian dari 11 Unit satuan wilayah dan satuan kerja tersebut adalah pembuatan
SIM A (baru), pembuatan SIM C (baru), pembuatan SKCK, pembuatan surat keterangan tanda Lapor kehilangan dan surattTanda terima laporan Polisi.
Dari hasil penilaian tersebut sebanyak empat Polres masuk dalam Zona Hijau, yakni polres Metro Jakarta Barat (89,87), polres Metro Bekasi Kota (86,66), polres Metro Jakarta Selatan (82,33) dan polres Metro kota Depok (81,91).
Satu satuan kerja masuk dalam zona hijau yakni satpas Polda Metro Jaya (87,54).
Adapun lima polres lain masuk dalam zona kuning yakni polres Metro Jakarta Pusat (79,55), polres Metro Jakarta Timur (79,20), polres Metro Bekasi (77,85), polres Metro Jakarta Utara (76,55), dan polres kepulauan Seribu (75,02).
“Sebenarnya dari Polres yang masuk zona kuning hanya terpaut sedikit saja untuk masuk ke zona hijau, hanya ada beberapa indikator minor yang sebenarnya sangat bisa untuk segera mungkin ditingkatkan, salah satunya seperti tidak adanya informasi” jelas Dedy.
Ditambahkan Dedy, standar pelayanan ada pada website yang berdomain dotgo dot id. Namun menurut Dedy, masih banyak polres yang masih menggunakan domain dotcom, yang mana domain tersebut (dotcom)bukan untuk domain lembaga negara/pemerintah.
“Hal ini dimaksudkan agar masyarakat yang mengakses layanan tersbut diberikan kepastian layanan dan tidak dibuat kebingungan dari banyaknya situs yang mengatasnamakan dotcom tersebut,” terang Dedy.
Namun, Dedy mengungkap, ada hasil yang cukup menggembirakan dari akumulasi nilai satuan Wilayah dan satuan Kerja yang menjadi objek penilaian tersebut, dimana Polda Metro Jaya sebagai instansi pembina, mendapatkan nilai
akumulatif rata-rata 81,64 dan masuk dalam zona hijau sebagai instansi yang dapat membina instansi di bawahnya.[Red/pr]







