Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Konferensi Pers upaya pemegang saham Blue Bird Grup, Eliana Wibowo – melawan ‘kejahatan dan kekuasaan’ Purnomo Prawiro dan kawan-kawan yang diduga ‘kebal hukum’, – dalam perkara perdata nomor registerasi 677/Pdt.G/2022/PN. JKT.SEL – digelar di Kafe Idaman, Rabu (19/4/2023)
Dituturkan, pendiri dan pemegang saham PT Blue Bird Grup, dan diakui oleh Purnomo Prawito dan kawan-kawan, adalah Surjo Wibowo (alm), yang meninggal dunia tahun 2000. Kemudian diahliwariskan oleh Janti Wirjanto selaku Isteri, yang juga meninggal tak lama kemudian.
Mereka Mempunyai Anak Bernama Elliana Wibowo Dan Gunawan Serta Lani, memperoleh hak atas kepemilikan dari orangtuanya berupa Akte Notaris dari Mohammad Rifat Tadjoedin SH Nomor 22/2001 Tanggal 25 Juli 2021 tentang Keterangan Hak Waris, dan Akte Notaris H. Syarif Siangan Tanudjaja Nomor 4 Tanggal 5 Maret 2010 tentang Kesepakatan Pembagian Waris.
Hakim PN Jaksel dalam perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL diduga tidak fair dalam memeriksa dan membuat putusan suatu perkara sebelumnya.
Elliana Wibowo menuturkan, akan berjuang tiada henti, walaupun sebelumnya, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diguga tidak fair, dalam membuat keputusan atau memeriksa suatu perkara-perkara terdahulu.
Karena Elliana Wibowo mengaku mendapat perlakuan penganiayaan, yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Demi Memperjuangkan hak-hak hukumnya, Elliana melaporkan ke pihak polisi dengan laporan nomor 1172/935/KA/2000/RESKRIM JAKSEL, tanggal 25 Mei 2000. Selain itu, Eliana Wibowo mengatakan, akan mengungkap kecurangan Purnomo Prawiro, perihal RUPS tahun 2013, 2014, 2015 antara lain, RUPS Tahun 2013, selaku pemegang saham, Elliana tidak hadir karena mengaku trauma atas kejadian tahun 2000, dimana dirinya mendapat teror bertubi-tubi dari pihakPurnomo Prawiro dan kawan-kawan.
Perihal keputusan, Purnomo Prawiro membahas tentang manajemen operasional bersama PT.Blue Bird Taxi dan lainnya, perlu dipertanyakan.
“Juga soal keuntungan selama ini, dimana bila PT Blue Bird dan lainnya dinayatakan rugi, dimana laporan keuangan maupun perkembangan perusahaan lainnya? Kami perlu bukti pembayaran modalnya” tutur Elliana.
Demikian pula dalam RUPS Tahun 2014, tentang Initial Publik Offering (IPO), dimana diduga kuat, telah terjadi permufakatan jahat atau kanibalisasi dalam praktek suatu perusahaan, yang menyebut, PT Blue Bird Tbk secara finance, mencatat keuntungan dibanding dua perusahaan lainnya, yaitu PT Blue Bird dan PT Big Bird
Dan RUPS Tahun 2015, alasan kerugian PT.Blue Bird Taxi menjadi pondasi dasar dalam melakukan RUPS dengan agenda Penambahan Modal sebanyak Rp50 Milyar, dan sebagai konsekwensinya, bila tidak dilaporkan penambahan saham tersebut, intinya, kondisi Elliana Wibowo dan Lanny Wibowo, sejak awal hak-haknya sudah diamputasi.
Saddan Sitorus SH CLA didampingi Ernest Simanungkalit SH MH mengatakan, pihak lawan mengemukakan alasan-alasan yang multitafsir karena menyatakan tidak mengenal yang namanya Surjo Wibowo, namun mengakui Surjo Wibowo sebagai pendiri dan pemegang saham.
“Yang perlu kita ietahui bahwa terkait upaya hukum mereka melawan kita, dengan alasan, katanya kami tidak takut, jadi dda mutitafsir. Dia bilang di media,saya tidak mengenal yang namanya Surjo Wibowo, pemegang saham,akan tetapi, dia mengakui pemegang saham dan pendiri nya adalah Surjo Wibowo,” tutur Saddan Sitorus.
Langkah Selanjut nya, Suddan menambahkan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu konsep dan produk yang keluar dari PN Jakarta Selatan.
“Dan harapan kami, jangan sama dengan produk sebelumnya serta pemegang saham di salahkan. Kita lihat dulu keputusannya, baru kita bisa menentukan langkah untuk selanjut nya,” ujar Saddan Sitorus. [marpan]







