Kamis, Oktober 15, 2026

Perkara 178/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel Terkesan Unsur Kriminalisasi

Jakarta, sinar berita|Perkara nomor 178/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel yang sedang bergulir di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan itu terkesan ‘kuat’ mengandung persekongkolan aparat hukum untuk mengkriminalisasi terlapor AM dan L. Penahanan terhadap kedua terlapor terkesan dipaksakan dan tidak mengindahkan pasal 1338 KUHPerdata dan pasal 160 KUHP.

Pasal 1338 KUH Perdata mengamanatkan bahwa Semua persetujuan yang dibuat sesuai undang undang berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan alasan yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Kedua tergugat yang saat ini berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengadakan kerjasama dengan PT KID dimulai dengan niat dan itikad baik dalam investasi bisnis Batubara, melalui perjanjian kerjasama Investasi nomor 001/RPS-BB/X/2022 tertanggal perdata 19 Oktober 2022.

“Dalam perjanjian itu disebutkan, kedua belah pihak telah sama-sama memahami, dimana dalam usaha investasi ini akan mengelola resiko, secara ekonomi disebut risk seeker atau pencari resiko dengan hukum besi ekonomi, adalah hasil akhir rugi atau laba,” jelas kuasa Hukum AM dan L, Afrizal dari Ma Braja Judicatum&Associate Law Office kepada sinar berita di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Dijelaskan, rules ataupun etika kerjasama, jika terjadi kenyataan yang ternyata keluar dari alur kesepakatan dalam perjanjian kerjasama atau risk seeker, hal itu harus diselesaikan dan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak. Dan jika tidak diketemukan suatu mufakat dalam musyawarah yang dilakukan, barulah hal itu dapat diperkarakan di ranah perdata.

“Namun yang terjadi adalah, kedua klien kami ditahan di Rutan (rumah tahanan) dan dikenakan pasal 372 dan pasal 378, dimana kerjasama investasi produksi batubara itu tidak beresiko atau zero risk,” tutur Afrizal.

Penasehat Hukum (PH) terlapor AM dan L menuturkan bahwa salahsatu kliennya yakni AM sudah sedang mengalami sakit serius, dan menurut  dokter, harus rutin periksa seminggu sekali. Saat ini, lanjut Afrizal, AM harus mengkonsumsi obat setiap menjalani persidangan. Ditambahkannya, obat yang dikonsumsi itu hanya berupa obat penenang, yang memiliki efek samping jika terlalu sering dikonsumsi.

Saksi Korban Tidak Pernah Dihadirkan

Afrizal menuturkan, bahwa selama persidangan sejak awal hingga sidang ke-12 belum lama ini, tidak sekalipun terlapor ataupun saksi korban dihadirkan dalam persidangan untuk ditanyai oleh hakim ataupun kuasa hukum masing-masing pihak, sehingga proses persidangan selama ini dinilai sebagai peradilan yang memperdebatkan sesuatu yang ‘sumir’ dengan mengorbankan sebelah pihak dan menggiringnya menjadi terpidana.

Kuasa Hukum AM dan L mengingatkan bahwa peradilan pidana adalah peradilan konkret dimana harus diketahui secara konkret sebuah pengakuan korban dan bagaimana prosesinya sehingga seseorang itu menjadi mengalami kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana yang dilakukan AM dan L.

Disebutkan, pasal 160 KUHP mengatur, saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasehat hukum.

“Bagaimana majelis Hakim bisa menentukan suatu putusan tanpa menghadirkan kedua belah pihak dan mendengar dari pihak korban sebagai saksi, bagaimana perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi korban,” ucap seorang dari Ma Braja Judicatum&Associate Law Office.

Dirinya mengharapkan majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani perkara ini mengedepankan hati nuraninya serta menangani perkara ini berdasarkan data dan bukti-bukti serta pengakuan konkret, dengan menghadirkan pihak pelapor di meja hijau peradilan, dan tidak turut tergiring oleh kepentingan pihak tertentu dengan memaksakan dalil-dalil hukum untuk menjerumuskan kewibawaan hukum itu sendiri.

Edited By: Arto

 

 

 

 

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles