Jakarta, SINAR-BERITA.com Sengketa kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo)di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semakin menarik untuk disimak. Pasalnya, kepengurusan Apkomindo versi SK MenkumHAM RI versus Apkomindo versi Akta Notaris 4 halaman sudah memasuki babak akhir.
Perkara ini tinggal menunggu keputusan majelis hakim yang dipimpin Panji Surono, SH, MH selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo SH MH dan Kadarisman Al Riskandar SH MH masing-masing sebagai hakim anggota, kemudian Edward Willy, SH, MH selaku panitera pengganti.
Jelang putusan perkara, hasilnya kian ditunggu banyak orang gegara pihak yang berperkara adalah sosok Soegiharto Santoso alias Hoky yang berprofesi sebagai wartawan dan pengusaha, yang berani melawan pengacara kondang Prof. Dr. Otto Hasibuan SH MM.
Sebelumnya ada SK Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia yang dikantongi Hoky selaku Ketua Umum Apkomindo sudah pernah memenangkan gugatan kepengursan Apkomindo dari sekelompok orang yang tak henti menggugatnya hingga berkali-kali di PN JakTim dimana hingga saat ini, masih melakukan upaya Kasasi di MA atas perkara bermula sejak tahun 2013 itu.

Kemudian, di PN JakSel, perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, yang diduga menggunakan dokumen palsu, bisa menang hingga tingkat Kasasi di MA, termasuk sebelumnya, digugat di PTUN dengan register perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT, juga telah ditolak hingga tingkat Kasasi di MA.
Bahkan, kala itu, pihak lawan mampu melakukan kriminalisasi hingga Hoky sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul Jogja dan disidangkan hingga dua kali, yang putusannya menyatakan Hoky tidak bersalah, termasuk upaya kasasi JPU Ansyori SH dari Kejagung RI, yang kemudian ditolak oleh MA.
Berdasarkan data, ada empat laporan polisi terhadap Hoky, dalam perkara yang sama.yaitu, LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, LP Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri dan LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri serta LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul. Dan, sepertinya, sudah layak masuk rekor MURI karena satu perkara sejak tahun 2013 belum selesai-selesai di MA dan berlanjut dengan laporan-laporan lainnya.

Ditemukan Fakta Dalam Melaksanakan Izage
Modus operandinya adalah sekelompok orang tersebut membuat akta organisasi di kantor notaris dengan dokumen seadanya, seolah telah ada Musyawarah Nasional Luar Biasa Apkomindo tahun 2015. Namun, karena Ketua Umumnya Rudi Rusdiah mengundurkan diri – kerena diduga mengetahui kondisi yang sebenarnya sangat beresiko – maka dibuat lagi akta no 35 tertanggal 27 Desember 2016, dimana akta tersebut hanya berisi empat halaman saja, jauh lebih ‘ramping’ dibanding akta notaris Apkomindo yang sah, versi SK Menkumham yang berjumlah 46 halaman.
Isi akta notaris empat halaman versi pengurus Apkomindo yang dtengarai A2 (abal-abal) tersebut, tidak ada tertera satupun peserta DPD Apkomindo-nya, dan tidak ada foto serta dokumen munas. Hanya menerangkan telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan untuk perubahan akta Apkomindo.
Saat dilakukan inzage, hanya tertuliskan, ‘Bahwa di Jakarta pada tanggal 08-12-2016 telah diadakan rapat pertemuan anggota dari Apkomindo berkedudukan di Jakarta Pusat, yang Anggaran Dasarnya termuat dalam akta pendirian tertanggal 21-02-1992, Nomor 96, dibuat dihadapan Anthony Djoenardi SH Notaris di Jakarta, dan diubah dengan akta tertanggal 24-06-2015 Nomor 55, yang dibuat dihadapan, Anne Djoenardi SH MBA Notaris di Jakarta’, dimana kedua akta tersebut belum beroleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk selanjutnya layak disebut Perseroan.
Kejadian ini diduga menjadi satu-satunya di Indonesia, dimana ada organisasi masyarakat atau perkumpulan yang perubahannya dilakukan dengan tata cara tak bedanya dengan mengurus perusahaan perseroan atau PT, tetapi bisa dimenangkan oleh majelis hakim di perkara nomor 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. dan nomor 235/PDT/2020/ PT.DKI serta nomor 430 K/PDT/2022.
Tak heran, saat kantor hukum Otto Hasibuan selaku tergugat tiga yang menghadirkan saksi ahli Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono SH MH, berasumsi, isi akta tersebut menyebutkan, ada kepemilikan saham merupakan akta perseroan. Hal itu disampaikan Saksi Ahli untuk menjawab pertanyaan penggugat Soegiharto Santoso pada sidang sebelumnya.
Fakta itu terungkap ketika pihak penggugat melaksanakan proses Inzage atau pengecekan alat bukti di PN Jakarta Pusat Rabu (12/4/2023), di hadapan Panitera Pengganti Edward Willy SH MH.
“Bagaimana mungkin Badan Hukum Perkumpulan yang sah berdasarkan SK Menkumham digugat oleh pihak mereka yang tidak punya legal standing sebagai pengurus organisasi Apkomindo di PN Jaksel dan dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu bisa menang?” tandas Hoky mempertanyakan.
Akta notaris empat halaman tersebut, terang Hoky, tidak ada dokumen yang membuktikan keabsahan sebuah organisasi karena harus memuat data pengurus dan dokumen Surat Keputusan Munas, sebagaimana diatur dalam UU tentang Perkumpulan.
“Kami mengurus akta perubahan di notaris selalu diwajibkan melampirkan bukti dokumen Munas berupa Surat Keputusan Munas. Jika tidak ada dokumen tersebut notaris tidak akan melayani. Namun karena dokumen munas kita lengkap makanya Menkumham menerbitkan SK,” ungkapnya.

Persoalan hukum yang terus mendera, membuat Hoky didampingi Ketua Umum SPRI Heintje Mandagi serta sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Mahkamah Agung (Forwama), membuat aduan lisan PN Jakarta Pusat dan diterima oleh Kabag Humas Dr. Zulkifli SH MH, Rabu (12/4/2023), dan dilanjutkan pada hari yang sama ke Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr Sobandi SH MH.
Menanggapi aduan terkait dugaan mafia hukum menjadikan ‘Law as a tool of crime’ dalam perkara Apkomindo, Kabiro Hukum dan Humas MA Dr. Sobandi menyatakan, pihaknya sangat menghormati dan mendukung aduan yang disampaikan.
“Cara ini sudah tepat dan kami terbuka menerima aduan dari pihak manapun, termasuk kasus ini. Langkah hukum yang ditempuh Hoky saya dukung, namun tidak dapat melakukan intervensi kedalam proses persidangan,” kata Sobandi.
Perkara Apkomindo ini kian menarik karena, meski SK Menkumham RI tentang Apkomindo telah dimenangkan Soegiharto Santoso (Hoky) di PTUN, PT TUN dan MA, namun masih saja ada gugatan terhadap Apkomindo yang menggunakan dokumen diduga palsu, tetap bisa menang di tingkat PN Jakarta Selatan sampai ke tingkat kasasi di MA.
“Salah satu hakim agung yang memutus perkara Apkomindo yakni Sudrajad Dimyati SH MH telah ditangkap KPK atas kasus suap di perkara lain. Saya duga ada permainan oknum tersebut sehingga perkara Apkomindo di MA patut dipertanyakan, dan saya juga telah membuat aduan ke KPK,” imbuhnya.
Dia juga menambahkan, untuk memastikan Otto Hasibuan terlibat atau mungkin hanya merupakan korban atas dugaan pemalsuan dokumen gugatan di PN JakSel, pihaknya sudah tiga kali menyurati kantor Otto Hasibuan bahkan telah hadir sendiri ke kantor Otto Hasibuan, namun tidak pernah dijawab.
Edited By: Richard Aritonang







