JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan tidak ada sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan Ganjil Genap di tol saat arus mudik dan balik Lebaran 2022, namun pengendara yang nomor kendaraanya tidak sesuai tanggal tetap akan diarahkan keluar dari tol ke jalur arteri melalui pintu tol terdekat.
“Tidak ada tilang bagi pelanggaran ganjil genap pada saat one way di tol. Ketika menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal maka akan kami keluarkan kepintu tol terdekat. ” katanya. dalam ketetanganya kepada wartawan, Selasa (19/4/ 2022).
Sambodo mengatakan, pada Lebaran tahun ini, tak ada lagi pos penyekatan untuk menghalau pemudik seperti tahun sebelumnya, namun diimbau kepara pemudik agar selalu menjaga protokol kesehatan.
Adapun pemberlakuan rekayasa lalulintas tersebut yaitu satu arah alias one way dan ganjil genap di jalan tol pada periode arus mudik mulai dari Kamis (28/4/2022) sampai Minggu (1/5/2022).
“Yang jelas, tidak ada penyekatan pada saat pengamanan arus mudik maupun balik. Para pemudik diharap menjaga prokes masing-masing’ pesan Sambodo.
Dalam pelaksanaanya, lanjut Sambodo, rekayasa lalulintas saat arus mudik bakal diberlakukan mulai dari tol Cikampek Km.47 sampai gerbang tol Kalikangkung Km.414.
Sambodo mengharapkan , pada Kamis (28/4/2022) ganjil genap dan one way dimulai pukul 17.00 – 24.00 Wib, sementara untuk Jumat (29/4/2022) dan Sabtu (30/4/2022), ganjil genap akan dimulai pukul 17.00 Wib sampai 24.00 Wib.
“Untuk Minggu (1/5/2022) dimulai pukul 07 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib. Waktu terakhirnya, atau perpanjagan rekayasa lalu-lintas saat arus mudik Lebaran bersifat situasional. [Maria]







