JAKARTA, sinar-berita.com |– Polisi berhasil membongkar kasus penimbunan BBM jenis Bio Solar dari rawa-rawa di Marunda Cilincing Jakarta Utara. Dari pengungkapan ini, seorang sopir berinisial M (42) ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru melihat M sedang menurunkan jerigen berukuran besar dari tangki truk trailernya.
Hasil pemeriksaan di tempat, polisi mendapati truk trailer yang sudah di modifikasi bagian tangkinya untuk menyimpan BBM subsidi itu. yang telah dibeli tersangka dari sejumlah SPBU di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

“Jadi mekanismenya, dia memodifikasi tangki diubah menjadi sebesar ini sehingga bisa menyimpan sebanyak 300 liter.” Kata Wiratama, Jumat (2/9/2022).
Polisi langsung meminta M untuk menunjukan tempat penimbunan BBM yang bersangkutan. Dari sinilah terungkap selama ini M menimbun Bio Solar subsidi pada area rawa rawa, di jalan Jepara KBN Marunda Jakarta Utra. Total barang bukti yang ditemukan polisi sebanyak 2,7 ton BBM subsidi jenis bio solar.
“Dia beli dengan harga subsidi jenis bio solar kemudian akan dijual kembali. Saat ini memang belum dijual, nunggu harga naik dulu,” ucap Wiratama.
Atas perbuatan M dijerat pasal 40. Undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya Juncto pasal 55 KUHP dan terancam hukuman 6 Tahun penjara.[Maria]







