Rabu, Oktober 14, 2026

Polres Jaktim Ungkap Tiga Kasus Kriminalitas

Jakarta, SINAR-BERITA.com|●Bertempat di Aula lantai enam Polres Metro Jakarta Timur gelar press conference yang dipimpin Wakapolres Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya SIK, tentang pengungkapan tiga kasus kriminalitas, Senin (14/08/2023).

Kasus kriminalitas yang pertama yakni TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan  tiga tersangka inisial HT, RJ dan BY.

Motif para pelaku dalam menjerat korbannya adalah mengiming-imingi korban untuk bekerja di Taiwan dan Jepang dengan gaji 15 – 20 juta.

Para korban juga diharuskan stay (tinggal) di Jakarta selama satu bulan. Korban TPPO sebanyak 10 orang yang berasal dari NTB dan NTT.

Para pelaku mendapatkan keuntungan per  satu orang 50 – 60 juta. Barang bukti TPPO ini delapan passport dan sebuah laptop.

Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kasus kedua adalah kasus pencabulan terhadap anak sekolah yang sedang viral, dimana Unit PPA dan Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Timur bergerak dengan jemput bola, mendatangi rumah orang tua korban agar membuat laporan dan langsung mengamankan satu pelaku inisial U Bin A, umur 72 tahun.

Pelaku menjalankan aksinyaKorban saat korban AA (7 tahun) masih mengenakan seragam sekolah.

Pelaku sudah dua kali menjalankan aksi bejatnya. Pertama di gang sekolah dan yang kedua di pos Sekretariat warga. Pelaku yang sedang birahi, mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, sepeda, baju batik kuning emas dan seragam sekolah.

Sedangkan kasus yang terakhir adalah, kasus penyiraman air keras yang terjadi di depan toko Mixue, di jalan Pisangan Lama 3, kelurahan Pisangan Timur kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Korban MA (15 tahun) dan pelaku HA alias I (17tahun), keduanya masih pelajar.

Motifnya, HA alias I dendam pada korban MA (15) berawal dari ejek-ejekan dan tawuran.

Pelaku dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun.[Marpan]

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles