TAPANULI UTARA, sinar-berita.com |- Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput) berhasil meringkus 10 orang pelaku seksual, menyetubuhi gadis di bawah umur. Tujuh orang pelaku diantaranya masih tergolong anak, dan tiga lainnya kategori dewasa.
Kejadian ini dibenarkan Humas Polres Taput Walpon Barimbing saat di telusuri oleh media, Sabtu (4/6/2022).
Baringbing menyebutkan, seorang ibu bernisial PSS (51) warga Taput, melaporkan pencabulan terhadap putrinya CS (16). Dari laporan tersebut, Ibu korban menerangkan bahwa anak nya telah di setubuhi oleh 10 orang laki-laki dimana tujuh orang diantara, masih dibawah umur, dan tiga lainnya orang dewasa.
“Kasus pencabulan ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Taput pada hari Sabtu (4/6/2022), yang mengatakan bahwa anaknya disetubuhi oleh oleh para pelaku,” kata Aiptu Walpon Baringbing dalam keterangannya diterima diterima sinar-berita.com Senin (6/6/2022).
Pelakunya yaitu, DH ( 19 ), APDH ( 20 ) , BAS ( 20 ), RDAM ( 17 ) , LMS ( 15) , EGFTN ( 16), MRH ( 16 ) , ASS ( 17) , JS ( 16 ) , JAH ( 17 ) semua warga satu Kelurahan di salahsatu kecamatan di Taput.
“Hal tersebut di kuatkan oleh pengakuan korban saat dimintai keterangan di Polres Taput. Menurut keterangan korban, bahwa dirinya pertama sekali dicabuli oleh MRH di salah satu tempat dengan cara mau sama mau sekitar bulan April 2022” terang Baringbing.
Saat mereka melakukan cabul tersebut, mereka merekam lewat HP sehingga ada video tersimpan di HP MRH. Entah MRH memberikan video tersebut kepada temannya, lalu BAS mengirim video tersebut kepada korban dan akan membeberkannya kepada orang lain.
Takut dengan ancaman tersebut, satu malam mereka bertemu dan minta disetubuhi dan korban pun mau disetubuhi. Setelah itu di susul oleh temannya lagi JS dan JAH.
Santer lagi berita itu, lalu APDH membuat hal yang sama dan meminta untuk berhubungan seks. Hari berikutnya disusul oleh RDAM, EGFTN, besoknya LMS, hari berikut nya ASS dan yang terakhir DH.

Terungkapnya hal tersebut oleh ibu korban, saat ibunya melihat HP korban dan ditemukan video dan chating ajakan.Lalu ibu korban menanyakan korban dan korban pun menangis dan memberitahukan semua yang terjadi.
Setelah ibu korban mengetahui langsung membuat pengaduan ke Polres Taput Sabtu ( 4/6) Begitu kita menerima pengaduan tersebut, tim opsnal kita langsung menangkap ke 10 orang tersangka.Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka , mereka semua mengakui apa yang dilakukannya, sehingga kita resmi melakukan penahanan.
“Atas perbuatan para tersangka kepada mereka dipersangkakan melanggar pasal 76E jo pasal 82 ayat (1),(2),(3), dan (4) Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara.[HS]







