Kota Tegal, sinar–berita.com|Dalam Persiapan Operasi Keselamatan Lalu lintas Candi 2024 Polres Kota Tegal apel gelar pasukan, yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub di halaman Mapolres, pada Sabtu (2/3/2024).
Dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas SH S.IK M.IK, turut hadir jajaran Forkopimda Kota Tegal, Wakapolres, Kapolsek jajaran, pejabat utama polres, para perwira dan tamu undangan dari instansi terkait.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas menyampaikan, tujuan dari operasi ini, untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam berlalu lintas, dan dapat menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Kami berharap operasi ini dapat berjalan lancar. Dan memberikan hasil yang positif dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tandas Kapolres.
Operasi terpusat dengan sandi operasi keselamatan lalu lintas Candi 2024 tergelar selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 4 sampai 17 Maret 2024, dengan tema “keselamatan berlalu lintas guna terwujudnya Indonesia maju.
Untuk sasaran operasi ini yakni orang dan tempat. Khususnya tempat rawan kecelakaan, rawan pelanggaran, mengantisipasi balap liar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong.
“Dengan melibatkan semua stakeholder, termasuk dinas pendidikan untuk melakukan edukasi di sekolah-sekolah. Karena operasi ini lebih mengedepankan tindakan preventif atau pencegahan,” sambungnya.
Kasat Lantas AKP Agus Joko Guntoro menambahkan, dalam operasi ini pihaknya mengedepankan giat preemtif 40% dan preventif 40% serta giat penegakan hukum sebanyak 20%.
“Yang utamanya target menurunkan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertibnya berlalu lintas, terutama sasarannya kita akan fokuskan pada instansi pendidikan seperti pondok pesantren dan sekolahan namun tidak ketinggalan juga menyasar para karyawan serta angkutan umum,” jelasnya.
Akan ada sembilan prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas, Yakni pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt.
“Kemudian pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, melanggar lalu lintas dan atau marka jalan, melanggar isyarat lampu lalu lintas, kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan serta balap liar,” Imbuhnya. [Rico]







