Kabupaten Tegal, SINAR-BERITA.com|* Polres Tegal Musnakan barang bukti sitaan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama bulan Ramadhan 2023 yang dimulai sejak 10 – 16 April 2023, di lapangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, Senin (17/4/2023).
Kapolres Tegal AKBP M. Sajarod Zakun mengungkapkan, dalam razia miras dan knalpot brong yang dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Tegal dikumpulkan barang bukti (BB) razia, sebanyak 3.138 minuman keras kemasan botol, 270 liter minuman keras, dan knalpot tidak standart berjumlah 585.
“Jumlah yang dimusnahkan ini cukup banyak, ada yang berupa botol ada yang masih berupa dalam jerigen yang belum dimasukkan (dikemas) dalam botol. Bersama dengan jajaran forkopimda, kita memusnahkan semua hasil razia dari Polres Tegal, bahwasannya kita menjauhi hal-hal yang dilarang” ungkap Kapolres.
AKBP Sajarod Zokun menambahkan, tindak pidana ringan (tipiring) segera diproses untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya dan juga dilakukan pembinaan terhadap para pedagang untuk tidak menjual kembali minuman keras yang dilarang.
Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut merupakan aksi Polres Tegal dalam memberikan contoh kepada masyarakat, agar tidak lagi mengkonsumsi minuman keras dan tidak menggunakan kanlpot brong, karena hal tersebut dapat mengganggu ketertiban dan keamanan wilayah Kabupaten Tegal.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong knalpot brong yang disaksikan oleh Bupati Tegal Umi Azizah. Sedangkan untuk pemusnahan miras secara simbolis, botol dilempar ke tengah tumpukan botol miras, diawali oleh Bupati dan Kapolres serta Forkopimda sebagai wujud kebersamaan dalam memberantas miras di Kabupaten Tegal, lalu diratakan menggunakan buldozer.
Sementara itu, terkait razia miras dan knalpot brong yang dilakukan sejauh ini, belum ada pelaku yang diamankan. [Rico/Andi]







