Kamis, Oktober 15, 2026

Polsek Penjaringan Tangkap Pelaku Penyiram Air Keras Pelajar di Muara Kamal

Jakarta, SINAR-BERITA.com|● Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap enam pelajar SMP di Muara Kamal Penjaringan, Selasa (22/8/2023) lalu.

Akibat penyiraman itu, para korban mengalami luka bakar di bagian muka, leher, dan tangan.

“Kami berhasil melakukan penyelidikan kemudian mengumpulkan data-data scientificnya, mengerucut kepada para tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (28/8/2023).

Ada tiga pelaku yang melakukan penyiraman air keras tersebut, yakni VG (15), MM (15), dan IA (15) dengan mengendarai sepeda motor.

“Kebetulan ini masih berumur 15 tahun yang bersekolah di sebuah SMP di Jakarta Barat,” kata Gidion.

Peristiwanya berawal dari kelompok pelaku (VG, MM, dan IA) yang mendapatkan tantangan untuk melakukan tawuran oleh salah seorang pelajar berinisial W yang diperiksa sebagai saksi.

“Saat itu para pelaku mendapatkan tantangan tawuran dari W. Ketiga tersangka mencari keberadaan W dan menduga jika W sedang berada di tempat lain atau dalam sebuah kendaraan kemudian disiramlah air keras ternyata mengenai orang lain yaitu ke-6 korban MSI (13), AZK (14), HAK (13), FAG (14), MN (14), dan CB (14),” ucapnya.

Kepada para korban telah dilakukan pemeriksaan secara medis dan penyidikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan.

“Para korban luka sudah mendapatkan perawatan medis dan tidak mendapatkan luka yang merusak organ vitalnya,” tukasnya.

Gidion berharap kejadian ini tidak terjadi lagi terhadap para pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa.

“Tentu ini tidak boleh terjadi lagi dan mudah-Mudahan tidak terjadi lagi, sebuah peristiwa yang kemudian membuat miris orang tua karena menimpa anak-anak kita,” harapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. [Marpan]

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles