Jakarta, sinar berita|Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik Stefanus Gusma dalam keteranganya Jumat (17/5/2024) mengatakan, proses kerja penyusunan RUU penyiaran harus partisipatif dan deliberatif, utamanya melibatkan insan pers.
“Semestinya, proses perumusan regulasi ini melibatkan banyak pihak, dan adaptif terhadap beragam perspektif sebab, banyak substansi yang kini beredar dipublik, relatif memuat pengaturan yang destruktif,” kata Gusma.
Diketahui, Dewan Pers hingga komunitas-komunitas pers seperti AJI, PWI, AMSI, dan IJTI satu suara menolak RUU Penyiaran yang dinilai akan mengancam kebebasan Pers hingga ruang digital.
Gusma berpendapat bahwasanya negara tidak boleh terlalu mengatur bahkan melarang genre Jurnalisme dan ekspresi publik.

“Negara tidak perlu melarang genre jurnalistik apapun misalnya, jurnalisme investigatif yang diperbincangkan oleh orang banyak. Berbagai produk jurnalistik seperti jurnalisme investigasi yang dihadirkan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju dan matang. Banyak contoh jurnalistik investigasi berhasil mengubah keadaan menjadi lebih baik,” ujarnya.
Selain membatasi liputan investigasi, poin RUU penyiaran yang disorot iyalah peralihan penanganan permasalahan jurnalistik yang sebelumnya ditangani Dewan Pers, diberikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Bagaimanapun juga, selama ini pihak yang punya kuasa atas kerja jurnalistik di Indonesia adalah Dewan Pers dan kinerja mereka sejauh ini sangat optimal dengan kontruksi keseimbangan dan kewenangan yang ada,” tegas Gusma.
Lebih lanjut Gusma menilai proses politik RUU Penyiaran oleh DPR menggambarkan indikasi jelas terkait upaya parlemen untuk mengekang media. Parlemen sebagai wakil rakyat semestinya tidak mengekang jurnalisme melalui subtansi yang ada dalam RUU.
“Jangan lupa, berkat kerja keras Pers, kerja-kerja baik parlemen juga dapat diketahui publik. Skandal yang merugikan anggaran negara pun, dapat diketahui publik sehingga bisa menjadi pembelajaran bersama. Pers adalah bagian dari rakyat yang berhak menjalankan fungsi Check and balance.” ujarnya.
Untuk itu, sambung Gusma, penataan kewenangan dalam RUU ini tidak menimbulkan tumpang tindih antar lembaga. Dibutuhkan keterlibatan banyak lembaga dalam memproses RUU tersebut.
“Kontruksi tata kelola Pers Indonesia harus dibangun dalam pola kerja kolaboratif, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Pers sebagai pilar keempat demokrasi harus tetap kuat dan independen, namun bebas dari pengaruh dan kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya. [maria]







