Jakarta, sinar–berita.com|Pekerjaan proyek pembangunan dan peningkatan kualitas pencahayaan Kota penunjang sarana jaringan utilitas terpadu zona 2 di Kota Administrasi Jakarta Timur. Kegiatan yang dianggarkan oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta itu, menjadi sorotan elemen masyarakat.
Diketahui, nilai kontrak anggaran sebesar Rp4.720.884.000 tahun anggaran (TA) 2023 itu dikerjakanb oleh PT. Perwiramulti Jaya Kencana.
Proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis hingga pekerjaan tersebut telah melampaui batas waktu pelaksanaan yang telah ditentukan.
Warga setempat Herman (38) mengaku heran atas pelaksanaan yang pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa dan barang.
“Kegiatan tersebut terkesan asal jadi dan tampak sejumlah titik pekerjaan pisik dilapangan tidak profesional,” ujar Herman.

Dirinya mengharap, awak media melakukan tupoksinya sebagai control sosial untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan. Dengan kondisi pekerjaan yang terlihat di lapangan, dirinya juga mempertanyakan kinerja pengawasan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, dan konsultan pengawasan.
Hasil penelusuran dan pantauan dilapangan, tampak papan nama dan nama kontraktor penyedia barang dan jasa PT. PMJK dengan nomor kontrak nomor: 634/PPK/PN.01.02 tanggal 25 Mei 2023, SPMK nomor 635/PPK/PN/01.02,tertanggal 25 Mei 2023.
Dalam kontrak, pekerjaan mestinya sudah serah terima hasil pekerjaan (PHO) pada Rabu 15 November 2023. Namun, tampak dilapangan, progres pekerjaan masih jauh dari yang diharapkan dan diperkirakan pekerjaan tersebut baru berkisar 80 persen.
Tidak hanya itu, tampak sejumlah pekerja tidak menggunakan sistem pengamanan keselamatan konstruksi kesehatan kerja (K3). Antara lain: Helm, Sepatu boot dan Rompi dan sebagainya.
Hasil Pantauan dan penelusuran dilapangan, disinyalir pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan bill of quantity ( B&Q), teknis, gambar perencanaan dan juga sebagai kerangka acuan kerja ( KAK).
Diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis termasuk pelaksanaan dilapangan karena kedalamam Pondasi tiang lampu jalan diduga tidak sesuai perencanaan, kedalamanya dan termasuk pemantekan ground diduga tidak sesuai dimana semestinya terlebih dahulu dipantek atau ditanam, sesudah itu baru dilakukan pengecoran, dan galian kabel juga terkesan asal jadi, trampak kedalamannya hanya 30 cm serta tiang pondasi kedalamannya hanya 50 cm.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen LSM-Gerakan Cinta Indonesia, Hisar Sihotang mengatakan, dalam waktu dekat akan bersurat ke Dinas Bina Marga Provinsi DKI selaku Pengguna Anggaran (PA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk Inspektorat Provinsi DKI Jakarta hingga BPK-RI Perwakilan DKI Jakarta hingga Aparat Penegak Hukum.
“Tidak tertutup kemungkinan kegiatan yang dipihak ketigakan terindikasi terjadi kerugian negara,” tegas Hisar yang dijumpai sejumlah awak media, Rabu (15/11/2023).

Terkait permasalahan tersebut ketika dikonfirmasi Jumat (14/11), Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Heru Suwondo tidak memberi tanggapannya.
Hal yang sama juga dengan pelaksana dan selaku penyedia barang dan jasa PT. Perwiramulti Jaya Kencana, juga belum berhasil di konfirmasi. [Parulian]







