BENGKALIS RIAU, SINAR-BERITA.COM – Alat-Alat berat milik PT Arara Abadi Distrik Duri 2 Sebanga mengobrak-abrik pohon kelapa sawit milik Syarifuddin Malau di desa Beringin Talang Muandau Bengkalis , Riau beberapa waktu lalu.
Akibat ulah yang dilatarbelakangi nafsu keuntungan besar ini, Syarifuddin Malau kehilangan sekitar 2.000 pohon kelapa sawit dan menuai derai airmata.
“Sampai 2.000-an pokok sawit kami diobrak-abrik oleh mereka (PT Arara Abadi), katanya perintah humas. Dan kami sudah laporkan kejadian ini ke Polda Riau, namun sudah tiga bulan lebih sampai saat ini, belum juga diproses ataupun ditanggapi” tutur Syarifuddin sedih.
Dituturkan oleh Syarifuddin Malau, sebelum terjadi perusakan terhadap 2.000 pohon kelapa sawit miliknya, pihak PT Arara Abadi Distrik Duri 2 Sebanga menyelenggarakan suatu Acara yang disebut Padiatapa (Persetujuan Atas Dasar Informasi di-Awal Tanpa Paksaan/FPCI), dengan mengundang beberapa kepala Desa di sekitaran kantor PT Araraba Distrik Duri 2 Sebanga.
Padiatapa ini berisi hal-hal yang mengacu pada prinsip, masyarakat adat memiliki hak untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan untuk tindakan yang akan mempengaruhi mereka, terutama tanah Wulayat dan sumber daya alam Tradisional mereka.
Usai acara Padiatapa, hari Kamis tanggal 12 bulan Agustus 2021, pihak PT Ararabadi Distrik Duri 2 langsung membuat berita acara : PLTB BLOK RKT 2021 IUPHHK-HTI-PT Arara Abadi Distrik Duri 2 Sebanga di Wilayah desa Beringin kecamatan Talang Muandau.
Dapat di jelaskan, pembangunan Hutan Tanaman Industri PT Arara Abadi distrik duri 2 sebanga yang berada di Wilayah desa Beringin kecamatan Talang Muandau;
1. Berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia no SK 703 Menhut 11-2013 Tentang perubahan hutan tanaman industri di provinsi daerah tingkat 1 Riau kepada PT ARARA-ABADI.
2. Sesuai dengan Rencana kerja Tahunan (RKT) 2021, sebagian areal yang masuk dalam blok RKT 2021 berada di wilayah desa Beringin kecamatan Talang Muandau yang di duduki oleh Syarifuddin Malau dan hasil identifikasi dan negosiasi yang di fasilitasi oleh kepala desa Beringin,bahwa Areal Belukar sekira 19,7ha akan di kerjasamakan dengan pola HTPK (Hutan Tanaman Pola Kemitraan).
Dengan dasar penyelenggaraan acara Padiatapa, pihak perusahaan langsung, bersama bubuhan stempel PT Arara Abadi Distrik Duri 2 Sebanga, dan atasnama Deni Alfian, dan kehumasan Sudarta. Hal ini dilakukan tanpa sepengetahuan kepala desa Beringin Lahdi S.Sos dan Syarifuddin Malau.
Tak berapa lama, pihak perusahaan tampak mengerahkan beberapa unit alat berat kearah lahan Syarifuddin Malau , yang telah lama mrngerjakan, menguasai, dan menanami pohon kelapa sawit diatas lahan miliknya itu.
Sempat terjadi cekcok mulut antara pihak perusahaan dan Syarifuddin, yang kemudian disepakati untuk melakukan mediasi di kantor desa Beringin.
Kepala desa Beringin Lahdi S.Sos segera melakukan peninjauan, dan berdasarkan titik koordinat (N’0059’05’36-E10128’42.00), kepala desa Beringin membenarkan, lahan dimaksud adalah milik Syarifuddin Malau, dan menerbitkan surat Keterangan No: 140/PEM-DB/SK/1/2022/01.
Dua bulan kemudian pihak PT Arara Abadi membuat surat acara dengan bubuhan stempel PT Arara Abadi, di tanda tangani dan cap jempol kehumasan atas nama Sutrisno dengan bunyi;
“Sehubungan dengan telah di kerjakannya pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) di areal PT Ararabadi distrik duri 2 sebanga,
Kemudian di dapati areal yang telah di lakukan PLTB oleh pihak PT tersebut di tanami dengan Tanaman Sawit oleh Syarifuddin Malau, dan Syarifuddin Malau melarang segala jenis kegiatan operasional.
Untuk dapat di ketahui, bahwasanya Areal tersebut termasuk ke dalam konsesi PT Ararabadi dengan SK Menteri Kehutanan Kawasan Konsesi IUPHHK-HTI PT ARARA-BADI sesuai dengan SK Menteri Kehutanan RI no SK 743/KPTS-11/1996 yang di perbaharui dengan SK 703/MENHUT-11/2013 tanggal 21 Oktober 2013.
Untuk itu kami mohon kepada bapak Syarifuddin Malau untuk dapat mencabut Tanaman Sawit dan tidak melarang kegiatan operasional perusahaan di areal tersebut, di karenakan tanaman sawit tersebut berada di dalam areal konsesi PT Ararabadi distrik duri 2, sesuai dengan izin yang diberikan Menteri.
Kami memberi batas waktu kepada Syarifuddin Malau untuk mencabut sawit dan meninggalkan areal tersebut dengan batas waktu yang kami berikan sampai dengan tgl 14 November 2021.
Dan apabila saudara tidak melakukan pencabutan tanaman sawit dan tidak meninggalkan areal, maka kami akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku di NKRI” demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh atas nama Sutrisno itu.
Beberapa hari kemudian, alat berat perusahaan, langsung masuk ke Lahan Syarifuddin Malau, merusak, mencabuti tanaman Sawit yang ada, milik Syarifuddin, dan menanani lahan tersebut dengan tumbuhan HTI (sejenis pohon Karpa).
Awak Media yang di Temui pak Demikan penuturan Syarifuddin Malau, tentang semua kronologi kejadian yang dialaminya, dengan derai airmata kesedihan yang dirasakannya, kepada Sinar Berita.com, Kamis (21/4/22).
“Sebegitu kejamnya pihak PT Arara Abadi distrik duri 2 ini. Padahal, saya tidak mau menyetujui ataupun menandatangani kemitraan mereka itu. Koq main paksa mereka? Katanya perintah humas.., humas.., sampai 2000 pokok sawit kami di obrak-abrik mereka.? Dan sudah tiga bulan laporan peristiwa ini ke Polda Riau, sampai saat ini belum juga di proses atau ditanggapi, tutur Syarifuddin dengan lirih.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal yang dihubungi via telepon oleh redaksi Sinar Berita, Jumat (22/4/22), belum berhasil tersambung.
Demikian pula direktorat jenderal konservasi Sumber daya alam dan Ekosistem kementerian Lingkungan Hidup yang berkantor di gedung Manggala Wanabhakti kawasan jalan Gatot Soebroto, belum dapat dijumpai, terkait permasalahan yang merugikan warga masyarakat ini. [Fransisco Sianturi]







