Jakarta, SINAR-BERITA.com |● Beberapa masalah yang terjadi di PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) sejak awal diadvokasi oleh SPN Morowali antara lain, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Tidak adanya Standard Operasional (SOP) K3, Tidak memadainya Alat Pelindung Diri (APD), dan Pelaksana K3 dari TKA China.
Sudah banyak pekerja yang meninggal dunia, cacat tetap, mobil terbalik dan lainnya, akibat kecelakaan kerja, bahkan informasinya pernah terjadi pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan baru diketahui setelah dua hari kemudian.
Management PT. GNI diduga anti Serikat Pekerja/Serikat Buruh, ditandai dengan belum diterimanya keberadaan Serikat Pekerja Nasional di PT. GNI.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Politik&Hubungan Antar Lembaga Dalam Negeri Serikat Pekerja Nasional (SPN) Puji Santoso di Jakarta, Senin (16/1/2023)
Puji melanjutkan, ketika diajak berunding didalam perusahaan, pihak PT. GNI tidak mau melakukannya. Management PT. GNI diduga melakukan Union Busting (pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh), ditandai dengan melakukan pemberhentian kontrak kepada para pengurus SPN PT. GNI, dan melakukan beberapa rangkaian perbuatan untuk seolah-olah menghilangkan keberadaan SPN di PT. GNI.
Puji menuding PT GNI melakukan pemotongan tunjangan skill Menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) untuk pekerjaan yang sifatnya tetap, sehingga di PT. GNI tidak ada kelangsungan kerja bagi para pekerja/buruhnya.

Puji Santoso menduga, di PT. GNI tidak mempunyai Peraturan Perusahaan (PP), Beberapa pekerja/buruh yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sampai saat ini belum ditunaikan santunannya.
Beberapa permasalahan diatas, masih menurut Puji, adalah awal mula dilakukan rangkaian advokasi yang kemudian berujung pada aksi mogok kerja para pekerja/buruh, pihak PT GNI, sehingga tragedi yang terjadi kemarin di PT GNI tidak lepas dan tidak bisa dipisahkan dari PT. GNI yang tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan RI.
Disisi lain sepertinya management PT. GNI tidak mampu memberikan masukan maupun berkoordinasi dengan baik kepada management China terkait peraturan perundang-undangan RI.
“Dalam kesempatan ini saya menghimbau kepada para pejabat instansi/institusi tertentu dalam membangun narasi terkait insiden ini agar berimbang dan tidak menyudutkan salah satu pihak, agar jangan sampai permasalahan ini semakin Panjang dan tidak ketemu ujungnya” kata Puji Santoso menegaskan.
Ditambahkan, korban dugaan penganiayaan tenaga kerja lokal oleh TKA China, ungkap Puji Santoso, saat ini sudah melapor kepada institusi Kepolisian Resort Morowali Utara dan belum kelihatan ada proses.
“Dalam hal ini kami menuntut Management PT. GNI untuk bertanggungjawab sepenuhnya atas segala hal yang terjadi di wilayah hukum PT. GNI, rangkaian advokasi hak dan kepentingan pekerja/buruh PT GNI yang sudah dilakukan empat bulan belum mendapatkan hasil, dan malah berujung pada hilangnya nyawa pekerja/buruh PT. GNI” tegas Puji Santoso.
Puji Santoso juga menyatakan tutntutannya kepada Pengusaha PT GNI agar taat, patuh dan tunduk pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dengan cara melaksanakan setiap hak normatif pekerja/buruh tanpa terkecuali.
“Berdasarkan asas equality before the law kami menuntut pihak Kepolisian Resort Morowali Utara untuk juga memproses para TKA China yang melakukan penyerangan, pengeroyokan dan penganiayaan kepada para Tenaga Kerja Lokal serta mengakibatkan hilangnya nyawa” tegasnya.[Shanty Rd]







